KalbarOnline, Sintang – Polres Sintang menangkap 4 perempuan yang menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka diantaranya AN, NWA, RY dan YYN.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian menyampaikan, penangkapan keempatnya berlangsung di dua TKP berbeda, pada Minggu (30/04/2023) lalu.
“Total barang bukti sebanyak 102 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/05/2023).
Tommy menjelaskan, TKP tersebut diantaranya di Jalan Oevang Oeray, Gang Silkar, Desa Baning Kita, Kecamatan Sintang. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan NWA, RY dan YYN, sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 16,3 gram ekstasi.
Atas pengakuan ketiganya, kepolisian lalu menangkap AN di sebuah rumah di Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada pukul 21.00 WIB.
“Dari lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti 16,82 gram ekstasi,” kata Tommy.
Sejauh ini, keempat perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Comment