Polhum    

Bupati Kapuas Hulu Tegaskan Kades Tidak Boleh Bertindak Atas Kepentingan Pribadi

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 14 Juli 2023
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kepala desa terpilih antar waktu Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir, di Aula Kantor Camat Embaloh Hilir, pada Jumat (14/07/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, selamat kepada Kepala Desa Ujung Bayur yang pada hari ini telah dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan.

"Saya berharap kepada Pak Kades agar dapat lebih meningkatkan efektivitas kerja, bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku," harapnya.

Bupati Fransiskus juga menyampaikan pesan kepada Kepala Desa Ujung Bayur agar kembali melayani masyarakat tanpa memandang status.

"Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus mempedomani aturan yang ada. Kades tidak boleh bertindak atas dasar kepentingan pribadi," pesannya.

Dirinya melanjutkan, agar kepala desa memperhatikan pengelolaan keuangan desanya. Ia meminta agar anggaran desa tersebut dapat dikelola dengan penuh kehati-hatian.

"Karena saya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, saya berharap kades yang baru ini nantinya bisa lebih transparan lagi menggunakan dana desa, seribu rupiah pun kita harus transparan," pungkasnya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Terima Rektor Universiti Malaysia Sarawak, Tingkatkan Hubungan Kerja Sama Pendidikan
Jumat, 14 Juli 2023
Artikel Sebelumnya
Bupati Kapuas Hulu Tegaskan Kades Tidak Boleh Bertindak Atas Kepentingan Pribadi
Jumat, 14 Juli 2023

Berita terkait