KalbarOnline.com – Sidang perceraian kembali dijalani oleh Ari Wibowo dan Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7).
Inge Anugrah diberi kesempatan untuk menyampaikan jawabannya atas pernyataan yang telah disampaikan oleh Ari Wibowo, pada sidang kali ini.
Sayanganya, baik Inge Anugrah maupun Ari Wibowo sama-sama tidak hadir dalam sidang tersebut
Kuasa hukum Inge Anugrah, Thomas Ola Lamaroang, hadir mewakili kliennya untuk menyampaikan jawaban.
Menurut Thomas, Inge Anugrah membantah beberapa hal yang dituduhkan Ari Wibowo, termasuk juga soal perselingkuhan.
“Jadi, sidang hari ini dari pihak kita menyampaikan duplik dan jawaban, dan alat-alat bukti. Di dalam duplik yang kita sampaikan dan pihak Ari menyampaikan beberapa hal isu rumah tangga yang beredar kita bantah, misalnya terkait isu pihak ketiga,” tutur Thomas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Dia menyebut, Inge tegas membantah soal tudingan adanya orang ketiga.
Sebaliknya, selama ini Inge Anugrah disebut setia dengan Ari Wibowo.
“Kita bantah bahwa tidak ada itu dalam jawaban duplik kita, sampai hari ini Ibu Inge tidak pernah punya pihak ketiga. Dia tetap setia ke Pak Ari dan menjaga dua anaknya,” terang Thomas.
Selain itu, Thomas juga memberikan bukti atas bantahan Inge Anugrah itu, di antaranya perjanjian pranikah dan perusahaan miliknya bersama Ari Wibowo.
“Dan dalam penyampaian alat bukti juga kita menyampaikan beberapa hal terkait, misalnya ada memang perjanjian pranikah dan rupanya Pak Ari dan Ibu Inge juga punya perusahaan, PT Anugrah Raharja Indo Global,” ungkap Thomas Ola Lamaroang.
“PT itu memang Direkturnya Ibu Inge, tapi selama ini yang menjalankan Pak Ari,” tambahnya. (*)
Comment