Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 08 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Angka perceraian di Kalimantan Barat masih tergolong tinggi. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat perkara perceraian di Kalbar mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun.
Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, mengatakan angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan di Kalbar yang berada di kisaran 22.000 hingga 24.000 pernikahan per tahun.
“Perceraian di Kalimantan Barat ini termasuk tinggi, antara 9.500 sampai 12.000 setiap tahunnya,” kata Candra.
Namun, angka tersebut tidak dapat diartikan bahwa hampir 50 persen pasangan yang menikah setiap tahun akan bercerai. Sebab, perkara perceraian yang tercatat dalam satu tahun dapat berasal dari pasangan yang menikah pada tahun-tahun sebelumnya.
Candra menyebut masalah ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian. Persoalan ekonomi menyumbang sekitar 40 persen dari faktor penyebab perceraian.
Selain ekonomi, faktor lain yang ditemukan antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, pasangan yang meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa tanggung jawab, hingga perselingkuhan.
“Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak itu adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian,” ujarnya.
Menurut Candra, perkembangan teknologi juga turut memengaruhi persoalan rumah tangga, termasuk munculnya kasus perselingkuhan.
Pernikahan Usia Dini Jadi Perhatian
Candra mengatakan perkara perceraian terjadi pada berbagai kelompok usia. Tidak hanya pasangan yang baru menikah, perceraian juga ditemukan pada pasangan berusia 25 hingga 45 tahun, bahkan mereka yang berusia di atas 50 hingga 60 tahun.
Pernikahan usia dini juga menjadi perhatian. Menurut Candra, pasangan yang menikah pada usia muda belum tentu memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
“Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan konflik rumah tangga pada pasangan yang menikah di usia muda berpotensi lebih sulit dihadapi karena kesiapan mereka belum matang.
Sambas Tertinggi
Dari sebaran perkara, Kabupaten Sambas tercatat sebagai daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalimantan Barat.
Candra menyebut Pengadilan Agama Sambas menangani sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara perceraian.
“Kalau di Kalimantan Barat, jumlah perkara perceraian paling banyak itu di Kabupaten Sambas, nomor satu,” ujarnya.
Sementara itu, Pontianak berada di urutan ketiga. Selain Sambas dan Pontianak, perkara perceraian juga cukup banyak ditemukan di Sungai Raya dan Ketapang.
Meski jumlahnya masih tinggi, Candra mengatakan perkara perceraian di Kalimantan Barat tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun sebelumnya, perceraian di Kalimantan Barat ini tidak meningkat,” katanya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Angka perceraian di Kalimantan Barat masih tergolong tinggi. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat perkara perceraian di Kalbar mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun.
Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, mengatakan angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan di Kalbar yang berada di kisaran 22.000 hingga 24.000 pernikahan per tahun.
“Perceraian di Kalimantan Barat ini termasuk tinggi, antara 9.500 sampai 12.000 setiap tahunnya,” kata Candra.
Namun, angka tersebut tidak dapat diartikan bahwa hampir 50 persen pasangan yang menikah setiap tahun akan bercerai. Sebab, perkara perceraian yang tercatat dalam satu tahun dapat berasal dari pasangan yang menikah pada tahun-tahun sebelumnya.
Candra menyebut masalah ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian. Persoalan ekonomi menyumbang sekitar 40 persen dari faktor penyebab perceraian.
Selain ekonomi, faktor lain yang ditemukan antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, pasangan yang meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa tanggung jawab, hingga perselingkuhan.
“Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak itu adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian,” ujarnya.
Menurut Candra, perkembangan teknologi juga turut memengaruhi persoalan rumah tangga, termasuk munculnya kasus perselingkuhan.
Pernikahan Usia Dini Jadi Perhatian
Candra mengatakan perkara perceraian terjadi pada berbagai kelompok usia. Tidak hanya pasangan yang baru menikah, perceraian juga ditemukan pada pasangan berusia 25 hingga 45 tahun, bahkan mereka yang berusia di atas 50 hingga 60 tahun.
Pernikahan usia dini juga menjadi perhatian. Menurut Candra, pasangan yang menikah pada usia muda belum tentu memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
“Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan konflik rumah tangga pada pasangan yang menikah di usia muda berpotensi lebih sulit dihadapi karena kesiapan mereka belum matang.
Sambas Tertinggi
Dari sebaran perkara, Kabupaten Sambas tercatat sebagai daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalimantan Barat.
Candra menyebut Pengadilan Agama Sambas menangani sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara perceraian.
“Kalau di Kalimantan Barat, jumlah perkara perceraian paling banyak itu di Kabupaten Sambas, nomor satu,” ujarnya.
Sementara itu, Pontianak berada di urutan ketiga. Selain Sambas dan Pontianak, perkara perceraian juga cukup banyak ditemukan di Sungai Raya dan Ketapang.
Meski jumlahnya masih tinggi, Candra mengatakan perkara perceraian di Kalimantan Barat tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun sebelumnya, perceraian di Kalimantan Barat ini tidak meningkat,” katanya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini