Setahun 300 Ribu Pasangan Cerai, di Jatim Perceraian Guru Tinggi

KalbarOnline.com–Angka kasus perceraian yang masuk ke Ditjen Bimas Islam Kemenag cukup tinggi. Dalam setahun rata-rata ada 300 ribu angka kasus perceraian. Mereka berupaya menekan angka tersebut melalui program penguatan ketahanan keluarga.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, tugas mereka saat ini adalah bagaimana memperkuat ketahanan keluarga. Fenomena angka perceraian sempat tinggi pada awal-awal pandemi Covid-19. Seperti diketahui pada saat itu banyak pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

”’(Perceraian, Red) Tidak hanya masalah agama saja. Tetapi ada masalah ekonomi dan sosial juga,’’ tutur Kamaruddin Amin dalam diskusi isu-isu kebimasislaman di Jakarta Kamis (17/12) malam.

Kamaruddin menegaskan setiap kasus perceraian berpotensi menimbulkan dampak negatif atau masalah baru. Di antaranya adalah pada kasus perceraian itu berpotensi menimbulkan munculnya sekitar 300 ribu janda baru dan 300 duda baru. Selain itu juga ada potensi jutaan anak-anak yang mengalami dampak buruk karena kedua orang tuanya bercerai.

Baca Juga :  Menag Komitmen Bantu Pesantren Hadapi Kesulitan di Masa Pandemi

Kamaruddin mengatakan, upaya memperkuat ketahanan keluarga dimulai sejak dini. Yakni melalui program bimbingan calon pengantin. Namun kemampuan pemerintah terbatas untuk menyelenggarakan bimbingan calon pengantin itu.

Dia mengungkapkan, setiap tahun ada sekitar dua juta pencatatan nikah yang terdata di Kemenag. Untuk itu, dia bakal menggandeng ormas-ormas keagamaan untuk menjalankan peran bimbingan calon pengantin atau pranikah.

Bimbingan pranikah itu penting dalam mempersiapkan pasangan membangun keluarga. Di antaranya adalah mempersiapkan bekal pengetahuan tentang mengelola keuangan keluarga, mendidik anak, sampai soal agama. Termasuk juga soal kesehatan reproduksi.

Persoalan keluarga menurut Kamaruddin, tidak hanya terkait tingginya angka perceraian itu. Tetapi juga masih banyaknya angka pasangan menikah di bawah umur. Dalam kondisi tertentu, pengadilan bisa mengeluarkan surat dispensasi kepada pasangan untuk menikah di bawah umur. Di antaranya ketika terjadi kasus hamil sebelum atau di luar pernikahan.

Baca Juga :  HNW: Sidang Tahunan Bukti MPR Taat Aturan

Kamaruddin berharap dengan upaya penguatan ketahanan keluarga itu, angka perceraian ke depannya bakal menurun. Berapa persen penurunannya? Dia tidak bisa memastikan. ’’Yang penting harus kita tekan,’’ ucap Kamaruddin Amin.

Dalam kesempatan yang sama Menag Fachrul Razi juga menyinggung soal tingginya angka perceraian itu. ’’Angka perceraian meningkat juga evaluasi,’’ kata Fachrul Razi.

Dia mencontohkan ketika awal pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus perceraian. Selain itu, Fachrul juga menyampaikan laporan terbaru dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ’’Beberapa waktu lalu info dari Gubernur Jatim, terjadi peningkatan perceraian di kalangan guru,’’ tutur Fachrul Razi. Dia berharap fenomena ini segera ditemukan akar persoalannya untuk segera diatasi bersama.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment