Kata Guru Besar Unpad Soal Surat Cerai-Nikah Inggit Garnasih-Soekarno

KalbarOnline.com – Usai menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, polemik surat dokumen nikah dan cerai Inggit Garnasih dan Soekarno akan diserahkan kepada negara. Surat nikah dan cerai tersebut diserahkan kepada negara melalui perantara Pemprov Jawa Barat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jadi ini mereka ini rapat tanpa Pak Tito karena Pak Tito tak bisa dihubungi, kemarin hari Minggu rapat dan sepakat mengikuti anjuran saya yaitu ini diserahkan kepada negara dan biarkan negara memberikan uang sesuai kemampuan negara,” kata Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad, Nina Helina Lubis kepada wartawan, seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/9).

Nina menambahkan, kesepakatan di antara ahli waris Inggit dilakukan tanpa kehadiran Tito Asmarahadi. “Bahwa memang Tito tak bisa bertindak sendiri atas barang peninggalan Inggit sebab masih ada ahli waris Inggit lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Jadi Pemateri PKN I Terkait Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kalbar Dalam Mendukung IKN

Nina menjelaskan, Inggit mengangkat dua anak, yakni Ratna Juami dan Kartika. Ratna dan suaminya dikaruniai tujuh orang anak sedangkan Kartika dikaruniai enam orang anak. Sebagaimana diketahui, barang peninggalan Inggit hendak dijual untuk memenuhi wasiat membangun sekolah dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

“Jadi dulu kan Bu Inggit itu mengangkat anak Ratna Juami terus Ratna Juami menikah dengan Asmarahadi punya anak tujuh. Terus memungut lagi Kartika dari Flores, ini punya anak enam. Sekarang Ibu Ratna Juami memang sudah meninggal tapi Ibu Kartika masih ada,” jelasnya.

Nina menambahkan, ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. “Informasi yang dihimpun, ada tujuh ahli waris Inggit yang akan bertemu Ridwan Kamil. Mereka akan bertemu tanpa kehadiran Tito,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polri Petakan Daerah Rawan Selama Pilkada 2020

Diberitakan sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9) Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem’at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Comment