KalbarOnline, Pontianak – Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terkait pemberian mekanisme hibah yang dimuat media ini dengan judul “Masjid “Pribadi” Dibiayai Miliar APBD? Sutarmidji: Tak Pernah Hambat Pembangunan Selama Sesuai Aturan” agaknya belum memuaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Subhan Nur.
Pasalnya, ia kembali “bernyanyi” di media massa dengan mengkritik lebih keras kebijakan Gubernur Kalbar terkait larangan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD diberikan dalam bentuk hibah.
Di media tersebut, Subhan masih ngotot meminta agar hibah sebesar Rp 3 miliar untuk masjid “pribadinya”, Masjid Hijrah As-Subhan, dicairkan Sutarmidji. Sebab, masjid yang berlokasi di Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas itu digadang-gadang Subhan akan menjadi masjid ikonik di batas beranda dua negara.
Begitu Subhan begitu pula Sutarmidji. Dalam keterangan persnya kepada media, gubernur juga kekeh, agar Subhan mau memahami mekanisme pencairan dana APBD yang tak semudah mengeluarkan dana kocek pribadi.
“Sekali lagi saya ingin jelaskan agar Pak Subhan mau jujur dan terbuka. Lahan masjid ini memang wakaf Pak Subhan, sehingga ketika buat masjid diberi nama Pak Subhan. Kita sih terima kasih aja karena Bapak telah mewakafkan lahan untuk bangun masjid, cuma lebih elok tidak ada kaitan dengan nama yang mewakafkan, kecuali dananya dari pribadi yang bersangkutan, ini kan dana APBD,” terangnya, Jumat (11/08/2023).
Sutarmidji juga memberikan pemahaman, sekalipun dana hibah yang diusulkan tersebut merupakan dana pokir dewan yang bersangkutan, namun tetap saja dana itu bersumber dari APBD, yang notabene merupakan uang rakyat, bukan uang pribadi Subhan.
“Sehingga harus tunduk pada aturan. Kan sudah saya sarankan panitia pembangunan datang ke BPK atau BPKP atau KPK, apa benar pokir itu boleh diperlakukan seperti duit pribadi? Apa boleh usulan Rp 3 M dipenuhi (disetujui) Rp 3 M? Tak perlu Pak Subhan merepek terus kayak dunie mau kiamat,” katanya.
Sutarmidji pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya masih dalam proses kajian terkait klasifikasi masjid yang akan diberikan bantuan, hal itu dilakukan agar tak menuai permasalahan-permasalahan hukum kedepannya.
“Belum selesai, kita juga sudah kaji, bangunan ini kan 18 x 25 (meter) atau 450 meter persegi, kalau standar bangunan Rp 8 juta, maka butuh dana Rp 3,6 M, kalau dipenuhi lagi Rp 3 M, berarti sudah Rp 4 M, jadi gimane tuh? Nah ini yang harus panitia diskusikan agar genah,” sarannya.
Sutarmidji meminta Subhan tak marah-marah ke sana-ke mari, sementara meninggalkan kajian aspek hukum yang sudah jelas tercantum dalam tata aturan yang ada, seperi Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid.
“Tak perlu beleter (marah-marah) sana-sini, manas (emosi) tak tentu rudu. Saya tegaskan, semua proposal bantuan yang memenuhi syarat baik pokir atau bukan sudah kita penuhi, akhir masa jabatan saya tidak ada lagi proposal rumah ibadah yang belum dipenuhi,” jelas Sutarmidji.
“Kecuali yang tidak memenuhi syarat dan yang perlu cek lapangan dan konsultasikan, salah satunya masjid Pak Subhan,” timpalnya.
Masih kata Sutarmidji, berdasarkan kajian yang dilakukan pihak Pemprov Kalbar, kalau masjid setipe Masjid Hijrah As-Subhan itu, sebenarnya hanya memerlukan dana sekitar Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar saja sudah tuntas. Selebihnya, Sutarmidji meminta Agar Subhan selaku perwakilan rakyat Sambas juga memikirkan pembangunan rumah-rumah ibadah lainnya di Kabupaten Sambas. Bukan hanya ngotot memikirkan pembangunan rumah ibadah “pribadinya”.
“Coba pikirkan juga rumah ibadah lain yang sedang dibangun fasilitasnya, seperti masjid-masjid di Sambas, banyak yang masih butuh, bagus-kan dibagi (hibah itu) untuk yang lain juga. Baca lagi lah permohonan itu, minta bantu Rp 3 M, apa boleh dipenuhi semua?” tukasnya.
Sutarmidji juga menyampaikan permohonan maaf kepada panitia pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan, karena bukan dirinya tidak mau menandatangani pencairan hibah tersebut, namun dirinya tidak mau jika hibah yang diberikan ini sampai bermasalah di muka hukum dan merugikan semua pihak.
“Saya mohon maaf ke panitia ya, bukan tak mau tanda tangan, tapi saya tak mau nanti kena periksa (jaksa/polisi), saya pensiun mau nikmati hidup setelah hampir 40 tahun mengabdikan ilmu,” katanya.
“Mohon maaf juga saya suka ceplas-ceplos. Saran saya, kawan-kawan (dewan) fokus 2024 dekat lagi, angin tak dapat membaca, ada juga angin pukul angin, tapi karena sudah berumur, jaga jangan sampai masuk angin,” tutup Sutarmidji. (Jau)
View this post on Instagram
Comment