KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terkait sejumlah raperda, di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (14/08/2023). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Prabasa Anantatur.
Adapun penjelasan rancangan peraturan daerah (perda) yang disampaikan diantaranya tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 3 Maret 2023.
Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 17 Maret 2023, dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 9 Juni 2023 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 yang lalu.
Wagub Norsan menyampaikan garis besar muatan Raperda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan otonomi daerah yang saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuka kreativitas dan optimalisasi daerah.
Kebijakan desentralisasi yang dilakukan merupakan suatu keharusan untuk memaksimalkan pengelolaan daerah, secara politik dan ekonomi maupun sosial budaya yang merupakan bagian yang sangat penting dari pencapaian tujuan suatu negara.
“Penataan perangkat daerah merupakan hal yang urgen dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan, yang merupakan tahap awal dalam proses reformasi birokrasi, dengan harapan kinerja pemda menjadi lebih efektif dan efisien, terciptanya suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah,” katanya.
“Di mana reformasi birokrasi dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembangunan di segala bidang dapat dilaksanakan secara baik,” lanjutnya.
Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mantan Bupati Mempawah itu menyampaikan, bahwa penyerahan sumber keuangan daerah, baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi.
Untuk menjalankan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.
“Pemberian sumber keuangan kepada daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah,” imbuhnya.
Selain itu, terkait Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ia menyampaikan, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
“Oleh sebab itu penyandang disabilitas harus diberikan penghormatan, perlindungan, bahkan pemenuhan hak sebagai penyandang disabilitas dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sebelum menutup penyampaiannya terkait pokok-pokok penjelasan yang termuat dalam 3 buah raperda, Wagub Kalbar atas nama Pemprov Kalbar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat serta ASN jajaran Pemprov Kalbar yang telah hadir pada rapat paripurna.
Pada sesi wawancara, Wagub Norsan menyampaikan, perlu adanya kajian dan peninjauan kembali terkait peraturan yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri, termasuk dalam memilih dan memutuskan kebijakan yang akan diambil dalam urusan pemerintahannya, namun pada kenyataannya masih banyak urusan pemerintah daerah yang mampu diselesaikan oleh daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Terkait Raperda Perangkat Daerah mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk dapat menentukan atau mengatur daerahnya sendiri, namun yang kita rasakan tidak seperti itu,” katanya.
“Karena banyak urusan daerah yang bisa diselesaikan daerah juga diambil pusat, dan ini juga perlu kita tinjau kembali dalam penerapannya di provinsi terutama di kabupaten kota. Jadi nanti kita lihat di mana aturannya yang perlu kita rubah dan kita sesuaikan,” tegasnya. (Jau)
Comment