Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 12 Oktober 2023 |
KalbarOnline, Pontianak – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp 43 juta atau subsider 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31 tahun), MR (31 tahun) dan MND (47 tahun) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp 43 juta atau subsider 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31 tahun), MR (31 tahun) dan MND (47 tahun) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini