Ganjar-Mahfud Dianggap Lawan Seimbang Prabowo-Gibran

KalbarOnline, Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD diisukan bakal segera diumumkan jadi pendamping bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo. Sehari sebelum pengumuman cawapres Ganjar, Mahfud diketahui telah bertemu dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Pertemuan itu dikonfirmasi politikus PDI-P Adian Napitupulu dalam sebuah unggahan di Instagram. Dalam akun @adian_napitupulu, Adian juga mengabadikan pertemuan itu dalam sebuah foto. “Malam ini Ketum PDIP Ibu Megawati bertemu @mohmahfudmd di Teuku Umar,” katanya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai Mahfud merupakan salah satu tokoh nasional yang layak dipilih sebagai pendamping Ganjar. Mahfud dinilai bisa jadi sosok pembeda dan menambah kualitas personal Ganjar Pranowo.

“Dalam kondisi nilai-nilai, etika, moral sedang merosot, sosok seperti MMD sangat diperlukan. Rakyat mengagumi pemimpin yang mampu memberikan kepastian penegakan hukum. Penegakan hukum dan penegakan keadilan menjadi dua hal penting yang diperlukan Indonesia. Rapot hukum senantiasa merah dari tahun ke tahun,” kata Zuhro, Selasa (17/10/23).

Baca Juga :  MPR Butuh Peran TNI Hadapi Resesi dan Pandemi Covid-19

Lebih jauh, Zuhro memandang Ganjar dan Mahfud bisa menjadi lawan tanding yang seimbang bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mahfud bisa memberikan poin lebih bagi Ganjar sebagai sosok profesional yang memiliki rekam jejak mentereng pada penegakan hukum.

“Karena itu akan sangat menarik ketika MMD bisa menjadi wapresnya Ganjar. Bisa jadi akan memberikan poin tersendiri dalam Pilpres 2024. Lebih-lebih lagi dengan semakin jelasnya dukungan Jokowi ke Prabowo dan kemungkinan Gibran untuk menjadi wapresnya Prabowo,” ucap Zuhro.

Baca Juga :  Program Gastronomi Ganjar-Mahfud Menghindari Penyeragaman Pangan Bergizi

Rumor mengenai niat Prabowo meminang Gibran sebagai pasangannya di Pilpres 2024 kian menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam putusannya, MK menetapkan capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu bakal menguntungkan Gibran. Putra tertua Jokowi itu saat ini berusia 36 tahun. Dengan putusan MK, Gibran kini bisa melenggang sebagai cawapres Prabowo. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment