KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis (02/11/2023).
Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari dan diikuti unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi dan kabupaten/kota se-Kalbar.
Kegiatan ini merupakan forum untuk memberikan pemahaman terhadap Arah Kebijakan APBD TA 2024, menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
Dalam sambutannya, Mohammad Bari meminta agar dalam penganggaran dapat disinergikan dan diselaraskan antara provinsi dan kabupaten/kota. APBD diharapkan menjadi alat pengungkit pertumbuhan perekonomian.
“Saya selaku Ketua TAPD, mengajak kepada TAPD di daerah untuk dapat mengendalikan program kegiatan yang selaras dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” katanya.
Mohammad Bari menyampaikan, bahwa pemerintah provinsi tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari pemerintah kabupaten/kota. Terutama terkait program dengan masalah arahan kebijakan dari pemerintah pusat, baik itu persoalan stunting, inflasi, pengentasan kemiskinan dan serapan anggaran serta mensukseskan pesta demokrasi atau pemilihan umum pilpres, pileg dan pilgub.
“Untuk itu saya mengingatkan, agar masing-masing daerah tidak lupa terhadap penganggaran yang satu ini. Karena Pemilukada adalah pesta Demokrasi Indonesia terbesar,” kata Bari.
Tak hanya itu, selaku Ketua TAPD, dirinya meminta kepada seluruh peserta yang hadir di forum untuk dapat menyusun program kegiatan yang selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi termasuk kepala daerahnya yang akan mengakhiri masa jabatannya agar dapat mengkaji agar program-programnya tidak membebani pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh TAPD agar mampu menjaga stabilitas keuangan dalam menyusun program kegiatan. Dan bagi kabupaten/kota yang saat ini telah mengajukan tentang perda terkait pajak dan retribusi daerahnya diharapkan agar di tahun 2023 ini sudah disahkan oleh legislatif, ini sangat penting,” terangnya.
Di akhir sambutannya, Mohammad Bari menyampaikan betapa penting dan perlunya pemahaman pengelolaan keuangan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena hal itu merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan harapan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan tertib, sehingga ketepatan perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2024 dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Jau)
Comment