KalbarOnline, Pontianak – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial A diduga mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Sanggau, Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, kedua tersangka selaku kurir itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
Abdul mengatakan berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
Narkoba itu, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak. Barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” terangnya.
Abdul menegaskan, kedua tersangka ini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.
Abdul mengungkapkan, kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang napi Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial A. Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” jelas Abdul. (Jau)
Comment