Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 30 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial A diduga mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Sanggau, Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, kedua tersangka selaku kurir itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
Abdul mengatakan berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
Narkoba itu, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak. Barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” terangnya.
Abdul menegaskan, kedua tersangka ini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.
Abdul mengungkapkan, kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang napi Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial A. Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” jelas Abdul. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial A diduga mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Sanggau, Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, kedua tersangka selaku kurir itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
Abdul mengatakan berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
Narkoba itu, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak. Barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” terangnya.
Abdul menegaskan, kedua tersangka ini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.
Abdul mengungkapkan, kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang napi Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial A. Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” jelas Abdul. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini