KalbarOnline, Pontianak – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyetujui perpanjangan jabatan Sumastro selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tertanggal 13 Desember 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang.
Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan Sumastro sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang.
“Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov Kalbar) sudah menerima SK-nya,” ungkap Harisson mengafirmasi informasi putusan tersebut, Jumat (15/12/2023).
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
Lebih lanjut Harisson menerangkan, dengan dipilihnya kembali Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk dilakukan pelantikan. Dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan itu ke Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang pada 18 Desember 2023 nanti.
“Jadi cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan,” jelasnya. (Jau)
Comment