Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 15 Desember 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyetujui perpanjangan jabatan Sumastro selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tertanggal 13 Desember 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang.
Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan Sumastro sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang.
[caption id="attachment_150227" align="alignnone" width="651"]
Cuplikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
"Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov Kalbar) sudah menerima SK-nya," ungkap Harisson mengafirmasi informasi putusan tersebut, Jumat (15/12/2023).
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
[caption id="attachment_150228" align="alignnone" width="719"]
Cuplikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Lebih lanjut Harisson menerangkan, dengan dipilihnya kembali Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk dilakukan pelantikan. Dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan itu ke Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang pada 18 Desember 2023 nanti.
“Jadi cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan," jelasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyetujui perpanjangan jabatan Sumastro selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tertanggal 13 Desember 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang.
Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan Sumastro sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang.
[caption id="attachment_150227" align="alignnone" width="651"]
Cuplikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
"Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov Kalbar) sudah menerima SK-nya," ungkap Harisson mengafirmasi informasi putusan tersebut, Jumat (15/12/2023).
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
[caption id="attachment_150228" align="alignnone" width="719"]
Cuplikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Lebih lanjut Harisson menerangkan, dengan dipilihnya kembali Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk dilakukan pelantikan. Dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan itu ke Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang pada 18 Desember 2023 nanti.
“Jadi cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan," jelasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini