Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 17 Desember 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023.
Dari 98 pemerintah kota yang dinilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang predikat Zona Hijau dengan nilai 91,16. Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mempertahankan peringkat Zona Hijau dalam pelayanan publik. Terlebih, nilai yang diperoleh tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyebut, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentunya ini menjadi motivasi dan penyemangat kita untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan optimal yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Meski demikian, diakuinya bahwa pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan pelayanan publik.
“Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Edi.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.
“Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman,” katanya.
Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian. MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasinya menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya.
“Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” pungkasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023.
Dari 98 pemerintah kota yang dinilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang predikat Zona Hijau dengan nilai 91,16. Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mempertahankan peringkat Zona Hijau dalam pelayanan publik. Terlebih, nilai yang diperoleh tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyebut, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentunya ini menjadi motivasi dan penyemangat kita untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan optimal yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Meski demikian, diakuinya bahwa pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan pelayanan publik.
“Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Edi.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.
“Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman,” katanya.
Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian. MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasinya menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya.
“Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” pungkasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini