KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik Kepala Desa Perigi Terpilih Antar Waktu (TAW) Kecamatan Silat Hilir, Senin (12/02/2024).
Dalam sambutanya, Bupati Fransiskus mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa, desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui suatu pemilihan, sebagai wujud kedaulatan rakyat tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Fransiskus meminta sejumlah hal yang mesti diperhatikan oleh Kepala Desa Perigi, pertama, segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani masyarakatnya tanpa memandang status , profesi bahkan ikatan sosial.
“Terlebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini. Kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa,” katanya.
“Saya harap saudara dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Kemudian yang kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya tidak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan penggunaan. Dana Desa tahun anggaran 2024.
Selanjutnya ketiga, dalam pengangkatan dan pemberhentian pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa.
“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa terdapat proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan, sehingga mendapat hasil yang baik, yaitu perangkat desa yang diangkat memiliki etos kerja yang baik dan profesional,” pungkasnya. (Haq)
Comment