Polhum    

Bupati Kapuas Hulu Lantik Lima Kades Terpilih Antar Waktu

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 14 Maret 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan lima kepala desa terpilih antar waktu, di Aula Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Kamis (14/03/2024).

Mereka diantaranya Kepala Desa Tempurau, Kepala Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau, Kepala Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kepala Desa Hulu Pengkadan Kecamatan Pengkadan, dan Kepala Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Mengawali sambutannya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan selamat kepada lima kepala desa yang telah dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan.

"Saya berharap kepada para kades agar dapat lebih meningkatkan efektivitas kerja, bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku" pesannya.

Pria yang karib disapa Bang Sis itu juga menyampaikan pesan kepada kepala desa terpilih antar waktu agar kembali melayani masyarakat tanpa memandang status.

"Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus mempedomani aturan yang ada. Kades tidak boleh bertindak atas dasar kepentingan pribadi,” tuturnya.

Bupati Sis juga melanjutkan, dalam pengelolaan keuangan desa, para kades diminta dapat mengedepankan aspek penuh kehati-hatian.

"Karena saya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, saya berharap kades yang baru ini nantinya bisa lebih transparan lagi menggunakan dana desa, seribu rupiah pun kita harus transparan," pungkasnya.

Hadir pada pelantikan itu Ketua DPRD Kuswandi, Sejumlah Kepala OPD, Camat Putussibau Selatan, Camat Selimbau, Camat Hulu Gurung, Camat Pengkadan dan tamu undangan lainya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Banjir 8 Kabupaten di Kalbar Sudah Surut
Kamis, 14 Maret 2024
Artikel Sebelumnya
Bupati Kapuas Hulu Lantik Lima Kades Terpilih Antar Waktu
Kamis, 14 Maret 2024

Berita terkait