KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sesosok mayat pria ditemukan dalam sebuah rumah yang berada di Pondok PT Belian Mill Blok D 10, Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (21/03/2024), sekira jam 08.00 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Dony menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban atas nama Gilang Sugiarto, kelahiran Nanga Jetak, 12 Agustus 1997. Ia bekerja sebagai security PT PIP Belian Mill, dan beralamat asal di Dusun Lengkong, Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
“Korban berdomisili di perumahan pondok PT Belian Mill Blok D 10, Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau,” kataya.
Dony mengungkapkan, penemuan itu bermula saat saksi atas nama Yohana Moni yang bersebelahan rumah dengan korban mencium bau tidak sedap yang bersumber dari rumah korban.
Kemudian saksi memanggil suaminya yaitu Abraham Kalvin Olang, dan memberitahukan kepada suaminya bahwa di rumah korban tercium bau busuk.
“Setelah itu saksi pergi ke bagian depan rumah korban dan memanggil-manggil nama korban, akan tetapi tidak ada jawaban. Selanjutnya saksi mengecek kembali sumber bau busuk yang diperkirakan saksi dari dalam rumah korban,” kata Dony.
“Lalu saksi mendorong pintu bagian depan rumah korban, namun pintu tidak bisa terbuka karena terkunci dari dalam, setelah menggedor pintu depan, saksi berjalan ke rumah belakang yaitu pintu belakang dan saksi melihat pintu terbuka,” tambahnya.
Selanjutnya, saksi masuk ke dalam rumah dan mencium bau aroma busuk dari dalam rumah, setelah itu saksi melihat dari ruang tamu, korban dalam posisi terlentang dan hanya menggunakan celana dalam dan diperkirakan sudah dalam keadaan meninggal.
“Setelah melihat korban, saksi keluar dari rumah dan pergi untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan, dan pada saat itu juga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Semitau,” ujarnya.
Pada pukul 12.40 WIB, Kapolsek Semitau beserta anggota tiba di TKP, selanjutnya melakukan olah TKP dan ditemukan korban dalam keadaan terlentang dengan menggunakan celana dalam warna putih, dan terdapat juga di atas tubuh korban kabel colokan listrik yang masih mencolok di colokan arus listrik rumah korban.
Selanjutnya, korban pun dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Semitau untuk dilakukan pemeriksaan visum lebih lanjut.
“Korban diperkirakan meninggal lebih dari pada 30 jam,” katanya.
Setelah dilakukan visum, pada pukul 18.00 WIB, korban diserahkan oleh pihak Polsek Semitau kepada pihak keluarga yakni abang kandung korban, dan selanjutnya korban dibawa ke tempat asalnya di Dusun Lengkong, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang dengan didampingi pihak PT PIP Belian Mill. (Haq)
Comment