Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 26 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Warga SP 8 Kumpang Ilong, Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kalimantan Bina Permai (KBP) Lyman Group, mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan pada Rabu siang (25/8/2018).
Kapolsek Belitang Hulu, Iptu Samidi mengatakan bahwa informasi tersebut saat pihaknya mendapat telepon dari seorang warga a.n Well yang memberitahukan penemuan mayat tersebut. Setelah mendapat laporan tersebut Iptu Samidi bersama jajarannya dan 2 anggota Koramil setempat langsung mendatangi TKP.

“Berdasarkan keterangan warga, mayat tersebut bernama Arifin (80) warga Dusun Singkam, Desa Kumpang Ilong yang sehari-harinya merupakan petani,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kata Kapolsek, Arifin sudah menghilang sejak tanggal 14 Agustus lalu dalam keadaan sakit struk ringan yang dideritanya.
Pihak keluarga, kata Kapolsek, menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan visum.
“Alasan keluarga mengingat kondisi korban sudah membusuk dan pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan visum dan menganggap kematian korban wajar murni karena sakit struk yang selama ini dideritanya,” tutur Kapolsek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih enggan memberikan komentar terkait kematian Arifin karena masih dalam keadaan berduka. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Warga SP 8 Kumpang Ilong, Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kalimantan Bina Permai (KBP) Lyman Group, mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan pada Rabu siang (25/8/2018).
Kapolsek Belitang Hulu, Iptu Samidi mengatakan bahwa informasi tersebut saat pihaknya mendapat telepon dari seorang warga a.n Well yang memberitahukan penemuan mayat tersebut. Setelah mendapat laporan tersebut Iptu Samidi bersama jajarannya dan 2 anggota Koramil setempat langsung mendatangi TKP.

“Berdasarkan keterangan warga, mayat tersebut bernama Arifin (80) warga Dusun Singkam, Desa Kumpang Ilong yang sehari-harinya merupakan petani,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kata Kapolsek, Arifin sudah menghilang sejak tanggal 14 Agustus lalu dalam keadaan sakit struk ringan yang dideritanya.
Pihak keluarga, kata Kapolsek, menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan visum.
“Alasan keluarga mengingat kondisi korban sudah membusuk dan pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan visum dan menganggap kematian korban wajar murni karena sakit struk yang selama ini dideritanya,” tutur Kapolsek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih enggan memberikan komentar terkait kematian Arifin karena masih dalam keadaan berduka. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini