Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional – Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Konsolidasi Tanah dijalankan bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Program Konsolidasi Tanah berhasil diwujudkan, bukan hanya menata kembali kawasan tetapi dapat menyediakan lahan bagi pembangunan hunian tetap (Huntap) warga terdampak bencana likuefaksi yang terjadi pada 2018 silam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Iwan Herawan (43) salah seorang penerima sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah yang turut aktif dalam pembangunan Huntap ini menceritakan bahwa dengan dibantu inisiatif warga setempat pembangunan Huntap dapat berjalan. Itulah awal mula pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa wujudkan pembangunan Huntap di Kelurahan Petobo.

“Awalnya Kelurahan Petobo tidak masuk ke dalam SK pemerintah untuk dibangun Huntap. Tapi, dengan semangat masyarakat setempat yang tidak mau meninggalkan tanah kelahirannya, dilakukan upaya oleh pemerintah. Kemudian, kita lakukan negosiasi dengan pemilik lahan untuk Konsolidasi Tanah ini, sehingga mendapatkan hasil potongan 14 hektare untuk pembangunan Huntap,” terang Iwan Herawan.

Baca Juga :  Kemenag Rilis Sekaligus Ganti Nama Program Penceramah Bersertifikat  

Untuk diketahui, program Konsolidasi Tanah di Kelurahan Petobo ini dilakukan di atas tanah seluas 76,25 hektare. Dari luas tersebut, tanah yang diserahkan masyarakat untuk tanah pembangunan adalah 26 hektare yang terbagi dalam dua pembangunan, yakni 14 hektare untuk pembangunan Huntap dan 12 hektare untuk pembangunan fasilitas umum serta fasilitas sosial. 

Di atas tanah tersebut, telah terbit 1.102 sertipikat yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 397 sertipikat, 655 sertipikat untuk warga terdampak bencana, 49 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Palu, dan 1 sertipikat untuk yayasan yang mendirikan Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Huntap.

Sebelum mendapatkan Huntap, Iwan Herawan bersama keluarganya tinggal di hunian sementara (Huntara) yang dibangun oleh Pemerintah Kota Palu. Namun menurutnya, terdapat perbedaan drastis antara Huntara yang ia tempati dulu dengan Huntap yang baru didudukinya dalam waktu dua bulan ke belakang ini.

Baca Juga :  Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

“Perbedaan secara drastis ada. Di Huntara masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan miliknya. Tapi kalau di sini, sifatnya sudah permanen jadi masyarakat yang terdampak merasa lebih nyaman tinggal di Huntap, fasilitasnya lebih lengkap. Untuk ruangan juga apabila ada tamu yang berkunjung mereka lebih leluasa,” ujar Iwan Herawan.

Tidak hanya hunian yang nyaman, dengan terbitnya sertipikat, Iwan Herawan merasa semakin beruntung atas apa yang telah diberikan pemerintah. “Dengan adanya sertipikat yang diterbitkan oleh BPN, masyarakat merasa lebih yakin dan aman bahwa bangunan yang diberikan sudah menjadi milik pribadinya sesuai nama di sertipikat,” lanjutnya.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah, terutama para pemilik tanah yang bersedia lahannya dilakukan Konsolidasi Tanah untuk pemenuhan kebutuhan Huntap. Ini sangat bermanfaat bagi kami warga terdampak bencana,” pungkas Iwan Herawan. (KO)

Comment