Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus perusakan lahan gambut di 7 provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Barat.

Anomalinya, sejumlah aturan mengenai gambut dan legitimasi izin usaha berbasis hutan dan lahan yang menyebabkan ekosistem gambut rusak pun jelas-jelas diterbitkan negara melalui kewenangan aparatur terkait.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat saat memaparkan hasil pemantauan mengatakan, bahwa seperti tidak ada negara selama ini atas upaya pemulihan gambut.

“Gambut memiliki peran penting untuk kehidupan sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, menjaga tata air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim. Namun saat investasi berbasis hutan dan lahan diberi izin berusaha dan merusak gambut lindung, negara seperti tidak ada” jelas Adam di Pontianak, Rabu (29/5/2024) siang.

Padahal menurut dia, pada Pasal 30 (1) PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, secara nyata menyebut, bahwa pemilik usaha wajib melakukan pemulihan sebagaimana izin lingkungan.

Sementara pasal 31A lebih lanjut menegaskan, bahwa penanggung jawab usaha yang tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana pasal 30, dalam jangka 30 hari sejak diketahui kebakaran, maka menteri-gubernur-bupati/walikota dapat berkoordinasi dalam pemulihan dengan pembiayaan dibebankan pada penanggung jawab usaha.

Baca Juga :  Antisipasi Demo Omnibus Law, PMJ Dapat Back Up 2.500 Pasukan Brimob

Hal serupa, lanjut Adam, juga diatur dalam pasal 10 PermenLHK P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

“2015 merupakan kejadian kebakaran gambut hebat utamanya pada 7 provinsi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Dalam lima tahun terakhir, Walhi Kalimantan Barat terlibat aktif melakukan pemantauan untuk memastikan upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat,” katanya.

Adapun pemantauan tahun 2024, dilakukan pada Januari – Maret lalu, untuk mengetahui kondisi terkini dan perubahan Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian – Sungai Kualan (SDSK) terhadap tiga perusahaan pada Kawasan KHG, diantaranya PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Mayawana Persada (MP), dan PT Jalin Vaneo (JV).

Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan Walhi Kalbar terdiri dari 3 variabel kelestarian KHG, yaitu variabel lahan, hidrologis dan variabel masyarakat dengan sejumlah indikator meliputi pH, kelembaban, perubahan tutupan lahan, vegetasi, kondisi tanah, lebar kanal, tinggi muka air tanah, pengetahuan mengenai perusahaan, implementasi pencegahan karhutla, kondisi sosial dan konflik di lapangan.

Dari pemantauan ini juga, dapat dipastikan bahwa ketiga pemilik konsesi di KHG SDSK secara sengaja merusak ekosistem KHG SDSK untuk tujuan perluasan lahan kebun, memastikan tanaman komoditas unggulannya tidak terendam dan juga merusak penikmatan hak asasi komunitas lokal dan para buruh.

Baca Juga :  Peringatan Hari Perhubungan Nasional, Sutarmidji Tekankan Penerapan Aturan Demi Keselamatan Orang Banyak

Perusakaan ekosistem yang terjadi diantaranya mengeringkan air gambut, mengubah kawasan gambut lindung dan eks lahan terbakar menjadi kawasan budidaya sawit dan atau albasia, merampas dan atau menghilangkan akses penduduk terhadap tanah dan sumber penghidupan lain, mencemari ekologi lokal dengan limbah sawit atau albasia, dan menunda pemenuhan hak-hak warga.

“Sejumlah fakta yang ditemukan mengkonfirmasi bahwa negara seperti membiarkan saja tindakan-tindakan perusakan ekologi dan hak asasi manusia di KHG SDSK oleh perusahaan,” kata Adam.

Aturan-aturan perlindungan lingkungan (KHG SDSK) diabaikan dan perusahaan bersikukuh terus membuka areal tutupan hutan gambut untuk memperluas kebun sawit atau pun albasia, termasuk mengalirkan air gambut dalam kanal- kanal buatan agar tanaman komoditasnya tidak terendam air.

“Pembiaran ini mengindikasikan ketiga perusahaan tersebut memiliki kekebalan dari hukum lingkungan dan hak asasi manusia nasional” tutup Adam. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment