KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mempermudah para pelaku usaha di Kubu Raya dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan adanya NIB, maka ada legalitas dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Hal itu dikatakan Syarif Kamaruzaman usai membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Aula Kantor Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (13/06/2024).
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya percepatan dalam mengimplementasikan sistem berusaha berbasis berisiko dengan menggunakan aplikasi. Pelayanan itu kan umumnya dilakukan di kantor. Tapi kita justru melakukannya dengan pola jemput bola langsung ke lapangan melalui inovasi ‘Terasa’ atau Temu Para Pelaku Usaha,” tuturnya.
Kamaruzaman mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi Desa Kapur di Kecamatan Sungai Raya karena Desa Kapur kini telah menjelma menjadi satu di antara simpul ekonomi baru di Kabupaten Kubu Raya. Hal itu antara lain ditandai dengan banyaknya kompleks perumahan dan ruko yang menjadi pusat ekonomi baru.
“Nah, ini kita datang dan Alhamdulillah ada antusiasme dari para pelaku usaha setempat. Ini merupakan hasil dari sinergi pemerintah desa dan kecamatan sehingga bisa terlaksana dengan baik dan tadi sudah langsung kita bagikan NIB-nya,” ujarnya.
Kamaruzaman memastikan, program inovasi Terasa akan terus berlanjut di wilayah-wilayah lainnya di Kubu Raya. Sebab dirinya berharap tidak ada lagi usaha-usaha ilegal di Kubu Raya. Sehingga perlu pemberian kepastian hukum melalui NIB.
“Ini akan terus berlanjut karena sudah menjadi sebuah roadmap atau peta jalan yang dibuat oleh dinas teknis untuk terus melakukan jemput bola,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina menerangkan, pihaknya kembali melakukan langkah jemput bola dalam upaya memberikan NIB kepada para pelaku usaha.
“Nah, ini kami fokuskan kepada pelaku usaha mikro dengan risiko rendah. Mereka hanya perlu mendapatkan NIB itu sebagai tanda daftar usaha dan operasional usahanya mereka,” sebutnya. (Jau)
Comment