KalbarOnline, Putussibau – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada 76 kepala desa di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pengukuhan itu dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Rabu (19/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Fransiskus Diaan mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan, serta terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penjabat kepala desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Lebih lanjut Fransiskus menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 april 2024.
Namun begitu, karena belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, maka dirinya selaku bupati memerintahkan sekretaris daerah, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kepala bagian hukum sekretariat daerah untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada tanggal 14 Mei 2024 sekaligus membawa surat Bupati Kapuas Hulu nomor 400.10.2.1/912/DPRD/PDPKP tanggal 2 Mei 2024 dengan hal mohon arahan dan petunjuk terkait masa jabatan kepala desa ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Hal yang menjadi sangat krusial ialah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang masih memerlukan kejelasan lebih lanjut,” ucapnya.
Bupati menyampaikan, hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut ialah, kepala desa yang berakhir masa jabatan mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan bersedia diperpanjang masa jabatannya sebagai kepala desa dan tidak sedang dalam kasus hukum.
“Sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 4 juni 2024 nomor: 400.10.2.1/2320/bpd hal: tanggapan atas permohonan penjelasan masa jabatan kepala desa, ditujukan kepada Pj Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kapuas Hulu angka 3 huruf c, maka dapat kita laksanakan pengukuhan terhadap para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan,” paparnya.
Bupati menjelaskan,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Para kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 mei 2026.
“Untuk itu kita bersyukur, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini saya berharap agar saudara kepala desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi, ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang,” tuturnya. (Haq)
Comment