Kemendikbudristek Jadikan Kalbar Percontohan Seluruh Pemda di Indonesia Dalam Pelaksanaan PPDB

KalbarOnline, Pontianak – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tahun 2024 mendapat pujian dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menyampaikan, hal itu terungkap saat tim BSKAP Kemendikbudristek RI mendatangi Disdikbud Provinsi Kalbar pada bulan Juni lalu, untuk melakukan perekaman siniar (podcast) tentang praktik baik pada penyelenggaraan PPDB di Pemprov Kalbar tahun 2024.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Adapun tujuan dari podcast tersebut yakni untuk mendiseminasikan (penyebarluasan hasil temuan pihak kementerian) terkait praktik baik yang ada di jenjang sekolah menengah atas dan penguatan terhadap implementasi kebijakan PPDB yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar dalam menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas bagi seluruh peserta didik.

“Pada teaser di media sosial dan YouTube PSKP Kemendikbud, Statistisi PSKP, BSKAP Kemendikbudristek, Bapak Hermanto Waruwu menyampaikan, bahwa pada tahun 2023 dan 2024, pihak BSKAP melakukan monitoring PPDB pada Provinsi Kalimantan Barat, dan mendapatkan praktik baik PPDB,” kata Rita kepada media ini, Selasa (30/07/2024).

Baca Juga :  Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

Praktik baik yang dimaksud, yakni terutama pada kebijakan jalur zonasi yang menetapkan syarat pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB, di mana “Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga”.

Dengan kata lain, jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, maka operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah akta kematian atau akta cerai orang tua.

Sementara jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena calon peserta didik tinggal di panti asuhan, maka operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah surat keterangan dari yayasan, atau dinas sosial atau KPAI.

“Hal ini merupakan terobosan baik karena jalur zonasi rentan terhadap penyalahgunaan dengan memindahkan KK ke dekat sekolah tujuan setahun sebelum masa PPDB,” ujarnya.

Rita menjelaskan, tujuan pemerintah provinsi mengambil langkah strategis berupa pendaftaran peserta didik dengan KK keluarga inti, tak lain agar hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan akses pendidikan di wilayahnya terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Dukung Industrialisasi Bauksit, Pemprov Kalbar Komit Kedepankan Ekonomi Hijau Dalam Pembangunan Berkelanjutan

“Kemudian komitmen untuk melaksanakan PPDB secara transparan, profesional, integritas dan jujur menjadi faktor keberhasilan PPDB (di Pemprov Kalbar). Hal inilah yang kemudian membuat Provinsi Kalimantan Barat menjadi praktik baik PPDB oleh Kemendikbudristek,” terangnya.

Rita juga menambahkan, kalau kebijakan jalur zonasi menggunakan KK asli memang telah ditetapkan dan dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu. Kebijakan ini dilakukan karena hasil evaluasi PPDB jalur zonasi tahun 2022, yang mana terdapat data KK menumpang pada keluarga lain lebih banyak digunakan untuk mendaftar, dibanding KK orang tua atau keluarga inti, terutama pada sekolah favorit di Kota Pontianak.

“Inilah yang mendasari kami untuk melakukan perubahan petunjuk teknis, dan ini efektif untuk jalur zonasi,” ujarnya.

“Praktik baik ini (kemudian) menjadi percontohan untuk seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia dalam pelaksanaan PPDB, dan sebagai media penyebarluasan informasi, ditayangkan pada kanal YouTube PSKP Kemendikbud,” tutup Rita. (Jau)

Comment