Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 05 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas menyatakan, bahwa berkas perkara kasus pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap satu) guna dilakukan penelitian.
Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku, HF (40 tahun) dan IR (21 tahun), pun telah mengakui perbuatannya.
"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," kata Elyas dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (05/08/2024).
Sebelumnya diketahui, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024), setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku, HF dan IR mengakui kalau mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers tersebut turut menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas menyatakan, bahwa berkas perkara kasus pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap satu) guna dilakukan penelitian.
Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku, HF (40 tahun) dan IR (21 tahun), pun telah mengakui perbuatannya.
"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," kata Elyas dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (05/08/2024).
Sebelumnya diketahui, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024), setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku, HF dan IR mengakui kalau mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers tersebut turut menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini