Berkas Kasus Pembongkaran Makam Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya Masuk Tahap Satu

KalbarOnline, Kubu RayaKanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas menyatakan, bahwa berkas perkara kasus pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap satu) guna dilakukan penelitian.

Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku, HF (40 tahun) dan IR (21 tahun), pun telah mengakui perbuatannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata Elyas dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (05/08/2024).

Baca Juga :  Rusman Ali Sebut BUMDes Berpeluang Besar Kembangkan Bisnisnya

Sebelumnya diketahui, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024), setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.

Kedua pelaku, HF dan IR mengakui kalau mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.

Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Baca Juga :  Tim Joker Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Gang Hidayah

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers tersebut turut menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.

“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Jau)

Comment