KalbarOnline, Jakarta – Sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 pertama sebesar Rp 5.251.983.000,- miliar dari pemerintah pusat.
Pencapaian yang membanggakan ini diraih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia, di mana satu diantaranya ialah Provinsi Kalbar.
Disebutkan, Kalimantan Barat juga menempati posisi terendah ke-6 secara nasional dengan capaian inflasi di angka 1,58 persen pada bulan Juli, yang mana rata-rata inflasi nasional saat ini berada di angka 2,13 persen.
“Alhamdulillah, Pemprov Kalbar mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp. 5.251 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, usai menerima penghargaan alokasi insentif fiskal dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Aula Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Senin (05/08/2024).
Harisson lalu menjelaskan, bahwa Pemprov Kalbar telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar,” kata dia.
“Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami, jajaran Pemprov Kalbar untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Kalbar yang maju dan sejahtera.” imbuh Harisson.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui kementerian keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi 50 pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp 300 miliar untuk periode pertama. Pemda-pemda itu terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten dan 10 kota.
Pemberian penghargaan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi buah dari komitmen Pemprov Kalbar dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Kalbar optimis untuk terus mempertahankan prestasi ini dan mewujudkan visi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (Jau)
Comment