Ketapang    

Bupati Ketapang Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-52 Tingkat Kabupaten 2024

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 14 Agustus 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 Tahun 2024, di Hotel Borneo Ketapang, Senin (12/08/2024).

Bupati dalam sambutannya mengatakan, bahwa gerakan TP PKK telah berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Ketapang.

"Mari jadikan peringatan HKG PKK ke-52 ini sebagai momentum untuk memperkuat peran PKK, untuk senantiasa berperan serta dalam pembangunan melalui pemberdayaan keluarga dan untuk menguatkan tekad bersama setiap anggota PKK, dalam mendedikasikan pengabdian serta kiprahnya guna memajukan dan mensejahterakan keluarga," ujarnya.

Oleh karena itu, Martin berharap, TP PKK Kabupaten Ketapang dapat terus meningkatkan peran yang lebih signifikan dalam memajukan masyarakat, dan mewujudkan komitmen untuk bersama-sama mempercepat program-program serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

"PKK merupakan gerakan pembangunan berbasis keluarga, yang menjadi mitra pemerintah sekaligus pendamping bagi masyarakat dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," katanya.

Implementasi 10 program pokok PKK, lanjut Martin, telah diintegrasikan dengan pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGS), terutama berperan serta dalam menurunkan dan pencegahan stunting.

"Seperti kita ketahui dalam melaksanakan program kegiatan tim penggerak PKK juga berperan penting dalam menciptakan generasi emas di Kabupaten Ketapang," pungkasnya.

Turut hadir kala itu, Ketua TP PKK Ketapang, Elisabet Betty Martin, Forkopimda Ketapang, para kepala OPD, para camat, ketua PKK dan pengurus PKK kecamatan, panitia dan lainnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sekda Mohd Zaini Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu di Rapat Pembahasan RPJPD
Rabu, 14 Agustus 2024
Artikel Sebelumnya
Wabup Ketapang Terima Arahan Presiden RI di Istana Negara IKN
Rabu, 14 Agustus 2024

Berita terkait