Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 21 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menerima kunjungan kehormatan (audiensi) dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (20/08/2024).
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan itu diikuti oleh sekda, sejumlah kepala OPD, camat dan kepala desa di lingkup Pemkab Kapuas Hulu.
Adapun salah satu yang menjadi atensi dari pemerintah daerah adalah agar pemerintah pusat melalui Komisi V DPR RI dapat mendukung dan mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kapuas Hulu, serta dapat mengawal dan mendorong pemerintah pusat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
"Khususnya pasal 5a ayat 1 yang menyatakan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Fransiskus Diaan.
Pada kesempatan yang sama, Lasarus mengapresiasi atas upaya dari pemerintah daerah khususnya Bupati Kapuas Hulu yang sangat luar biasa memberikan dedikasinya dalam memimpin wilayah Kapuas Hulu.
"Kondisi jalan Kabupaten Kapuas Hulu kondisi mantapnya 32% dan Desa 28%, dan nilai itu sangat rendah, oleh sebab itu infrastruktur Kapuas Hulu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, karena berharap dengan APBD Rp 1,7 triliun itu tidaklah cukup" papar Lasarus.
Selain memaparkan apa yang telah diupayakan mengenai pembangunan di Kapuas Hulu, Lasarus juga menyampaikan agar seluruh kepala desa memberikan usulan pembangunan di setiap desanya kepada pemerintah daerah, nantinya pemda yang merekap semuanya untuk segera dibahas.
"Ketuanya (Komisi V) Lasarus, yang menyetujui anggaran APBN baik dana desa, jalan, peningkatan bandara, jalan paralel perbatasan Kaltim maupun Badau itu semuanya melalui saya, terkait yang kerjakan proyek itu siapa saja boleh, tetapi anggaran pekerjaan itu ada di saya, jadi jangan mengaku-ngaku,” tegas Lasarus. (Haq)
KalbarOnline, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menerima kunjungan kehormatan (audiensi) dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (20/08/2024).
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan itu diikuti oleh sekda, sejumlah kepala OPD, camat dan kepala desa di lingkup Pemkab Kapuas Hulu.
Adapun salah satu yang menjadi atensi dari pemerintah daerah adalah agar pemerintah pusat melalui Komisi V DPR RI dapat mendukung dan mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kapuas Hulu, serta dapat mengawal dan mendorong pemerintah pusat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
"Khususnya pasal 5a ayat 1 yang menyatakan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Fransiskus Diaan.
Pada kesempatan yang sama, Lasarus mengapresiasi atas upaya dari pemerintah daerah khususnya Bupati Kapuas Hulu yang sangat luar biasa memberikan dedikasinya dalam memimpin wilayah Kapuas Hulu.
"Kondisi jalan Kabupaten Kapuas Hulu kondisi mantapnya 32% dan Desa 28%, dan nilai itu sangat rendah, oleh sebab itu infrastruktur Kapuas Hulu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, karena berharap dengan APBD Rp 1,7 triliun itu tidaklah cukup" papar Lasarus.
Selain memaparkan apa yang telah diupayakan mengenai pembangunan di Kapuas Hulu, Lasarus juga menyampaikan agar seluruh kepala desa memberikan usulan pembangunan di setiap desanya kepada pemerintah daerah, nantinya pemda yang merekap semuanya untuk segera dibahas.
"Ketuanya (Komisi V) Lasarus, yang menyetujui anggaran APBN baik dana desa, jalan, peningkatan bandara, jalan paralel perbatasan Kaltim maupun Badau itu semuanya melalui saya, terkait yang kerjakan proyek itu siapa saja boleh, tetapi anggaran pekerjaan itu ada di saya, jadi jangan mengaku-ngaku,” tegas Lasarus. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini