KPU Kalbar Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar menegaskan partai politik (parpol) tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalbar 2024.

“Tidak bisa ya,” kata Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, Selasa (3/8/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

MS Budi menjelaskan, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa parpol dilarang menarik calonnya dan dilarang mengundurkan diri setelah mendaftar.

Dia pun menegaskan bahwa perubahan komposisi polisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi. Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat satu bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi 8,5 persen atau sebesar 256.954 suara dari total perolehan suara sah di Pemilu 2024.

Baca Juga :  BPBD Kalbar Perpanjang Status Siaga Darurat Asap Akibat Karhutla

“Prinsipnya dalam keadaan normal tidak ada (aturan memperbolehkan) menarik dukungan. Konteks perpanjangan itukan untuk daerah-daerah yang potensi melawan kotak kosong,” jelas Budi.

“Pilgub Kalbar kan dalam keadaan normal, lebih dari satu calon, maka ketentuan tersebut tidak berlaku,” timpalnya.

Meski masih banyak partai politik yang tak memiliki kursi perwakilan parpol untuk mencalonkan dirinya di Kalbar, sudah ada tiga paslon yang mendaftar ke KPU Kalbar hari ini, yakni Sutarmidji-Didi Haryono, Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor, dan Ria Norsan-Krisantus.

Perpanjangan masa pendaftaran paslon dan perubahan komposisi koalisi partai politik pengusung pun tidak lagi mungkin terjadi.

Berikut regulasi ketentuan Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan larangan pencabutan dukungan parpol:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Arif Joni Serukan Kader PKS All Out Menangkan Midji-Didi

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Sebelumnya, berembus isu Partai Ummat bakal menarik dukungan dari Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor yang telah didaftarkan ke KPU. Hal ini dimaksudkan agar hanya ada dua pasangan calon di Pilgub Kalbar 2024.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka pupus sudah harapan pihak-pihak yang menginginkan hanya dua calon untuk Pilgub Kalbar 2024. (Jau)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lanjot Agik! (@lanjotagik)

Comment