Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 20 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa kegiatan kampanye pilkada 2024 boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi menyebutkan, aturan perguruan tinggi diperbolehkan sebagai tempat untuk penyelenggaraan kampanye itu tertuang dalam rancangan peraturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas,” ungkapnya Kartono usai Sosialisasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2024, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (19/09/2024).
Kendati demikian, ada beberapa catatan dan persyaratan jika pasangan calon (paslon) ingin menyelenggarakan kampanye di lingkungan kampus.
"Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon," tegas Kartono.
Kartono mengatakan, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, Kartono bilang, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.
“Kalau mahasiswa kan bukan pegawai negeri sipil. Tapi kalau ada mahasiswa yang PNS tidak boleh jadi peserta kampanye,” tukasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa kegiatan kampanye pilkada 2024 boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi menyebutkan, aturan perguruan tinggi diperbolehkan sebagai tempat untuk penyelenggaraan kampanye itu tertuang dalam rancangan peraturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas,” ungkapnya Kartono usai Sosialisasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2024, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (19/09/2024).
Kendati demikian, ada beberapa catatan dan persyaratan jika pasangan calon (paslon) ingin menyelenggarakan kampanye di lingkungan kampus.
"Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon," tegas Kartono.
Kartono mengatakan, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, Kartono bilang, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.
“Kalau mahasiswa kan bukan pegawai negeri sipil. Tapi kalau ada mahasiswa yang PNS tidak boleh jadi peserta kampanye,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini