Nasional    

Tidak Boleh Punya Hubungan Keluarga, Ini Syarat Lain Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 14 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi menyatakan, bahwa pemerintah memberlakukan persyaratan bagi SDM yang akan mengelola serta mengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Selain syarat yang harus dipenuhi dalam proses perekrutannya, SDM yang lolos nantinya juga akan menjalani pelatihan. Dengan kata lain, berdasarkan kesepakatan dari pengurus, bahwa pengelola koperasi haruslah orang yang benar-benar berkapasitas dalam mengelola kegiatan usaha yang ada.

Dilansir dari Detik.com, Budi Arie menerangkan, untuk pengurus Kopdes Merah Putih sudah siap, khususnya pada saat pembentukan. Saat ini sudah masuk ke tahap kedua, Budi Arie pun menyebut harus dilakukan perubahan anggaran dasar.

"Pengelola di sini yakni orang yang dikontrak secara profesional oleh pengurus koperasi," kata dia.

Lebih lanjut Budi Arie menerangkan, adapun beberapa syarat agar dapat menjadi pengurus dan pengelola Kopdes Merah Putih. Pertama, tidak mempunyai hubungan semenda atau ikatan kekeluargaan yang terbentuk karena adanya perkawinan.

Kedua, bebas dari kredit macet karena akan dicek melalui BI Checking (SLIK). Sedangkan untuk pengurus, Budi Arie menjelaskan akan disepakati oleh anggota.

"Sebagai pengelola bisa juga di luar dari masyarakat desa karena pengelola ini adalah profesional yang memiliki kompetensi dalam mengelola usaha koperasi," jelasnya.

Kemudian, pengurus serta pengelola akan mendapatkan pelatihan untuk mendapatkan ilmu keuangan serta pengelolaan koperasi. Budi Arie menjelaskan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga akan menyiapkan modul-modul pelatihan.

"Sehingga setidaknya koperasi telah mengerti mengenai laporan keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota koperasi," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 103 Kopdes Merah Putih akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli mendatang. Peluncuran tersebut akan dilakukan secara luring maupun daring di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (**)

Artikel Selanjutnya
Viral, Warga Bawa Jenazah ASN BKKBN Pakai Motor
Senin, 14 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Pulau Pengikik Harus Kembali ke Wilayah Kalbar, Syarif Melvin Alkadrie: Kontrak Kolonial 1857 Tidak Sah Sebagai Dasar Hukum
Senin, 14 Juli 2025

Berita terkait