Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 14 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye praktis di salah satu SMA di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah menyebutkan, oknum ASN yang dijadikan sebagai terlapor tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Ketua PMI Kalbar, kepala sekolah dan kepala biro.
“Besok kita akan mengundang mereka untuk klarifikasi. Apakah mereka datang atau tidak, itu urusan belakangan, yang penting kita undang dulu,” ungkap Uray, Senin (14/10/2024).
Uray menekankan, bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan oknum tersebut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam video viral tersebut.
“Terkait video oknum ASN yang viral, kami telah melakukan rister kemarin, tanggal 13 Oktober. Setelah rister, jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kami akan membahasnya di gakkumdu dalam waktu 1x24 jam,” ujarnya.
Uray menegaskan, bahwa bawaslu terus bergerak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut. Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lapangan untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin, agar informasi yang diperoleh komprehensif.
“Bahan pelapor akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, baik dari keterangan pelapor maupun dari oknum yang bersangkutan,” tambah Uray.
Jika temuan tersebut benar adanya, maka oknum ASN tersebut akan mendapat ancaman pidana Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye praktis di salah satu SMA di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah menyebutkan, oknum ASN yang dijadikan sebagai terlapor tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Ketua PMI Kalbar, kepala sekolah dan kepala biro.
“Besok kita akan mengundang mereka untuk klarifikasi. Apakah mereka datang atau tidak, itu urusan belakangan, yang penting kita undang dulu,” ungkap Uray, Senin (14/10/2024).
Uray menekankan, bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan oknum tersebut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam video viral tersebut.
“Terkait video oknum ASN yang viral, kami telah melakukan rister kemarin, tanggal 13 Oktober. Setelah rister, jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kami akan membahasnya di gakkumdu dalam waktu 1x24 jam,” ujarnya.
Uray menegaskan, bahwa bawaslu terus bergerak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut. Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lapangan untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin, agar informasi yang diperoleh komprehensif.
“Bahan pelapor akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, baik dari keterangan pelapor maupun dari oknum yang bersangkutan,” tambah Uray.
Jika temuan tersebut benar adanya, maka oknum ASN tersebut akan mendapat ancaman pidana Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini