Pemkot Gelar Bimtek Tingkatkan Kualitas Dokumen Perencanaan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Salah satunya lewat bimbingan teknis yang digelar bappeda untuk seluruh perangkat daerah. Tidak hanya aspek kualitas, ketepatan waktu juga jadi salah satu hal yang mesti diperhatikan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, tahun 2024 dan 2025 menjadi momen krusial bagi perencanaan, baik level pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah jadi bahan para calon kepala daerah menyusun visi dan misi. Diperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan Januari 2025.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJMD harus dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,” jelasnya ketika membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Selasa (15/10/2024), di Hotel Mercure.

RPJMD tersebut sudah harus selesai dan ditetapkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Apabila terjadi keterlambatan, maka anggota DPRD dan Wali Kota akan dikenai sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Disdikbud Kalbar Dorong Peran PKBM Gelar Paket ABC Bagi Anak Putus Sekolah

Selain itu penyusunan rencana strategis atau renstra perangkat daerah berjalan beriringan dengan penyusunan RPJMD Kota Pontianak. Sehingga proses penyusunan Renstra ikut terikat dengan jadwal penyusunan RPJMD.

“Sebagian besar muatan renstra akan menjadi substansi RPJMD. Maka, baik ketepatan waktu penyusunan serta kualitas renstra harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Renstra perangkat daerah maupun RPJMD akan menentukan arah pembangunan Kota Pontianak dalam kurun waktu tahun 2025 – 2029. Tentunya hal ini perlu dikerjakan dengan penuh perhitungan berbasis analisis yang komprehensif.

“Jika perencanaan disusun dengan baik, maka peluang keberhasilan saat pelaksanaan rencana pembangunan akan semakin besar,” sambungnya.

Di sisi lain, nilai Sakip Kota Pontianak tahun 2024 masih berada pada angka 71,04 dengan tingkat Akuntabilitas Kinerja BB. Perlu banyak hal yang ditingkatkan baik dari aspek kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang, pelaporan kinerja, evaluasi akuntabilitas kinerja internal dan capaian kinerja atas output, maupun outcome serta kinerja lainnya pada level perangkat daerah serta unit kerja di bawahnya. Momen penyusunan RPJMD dan renstra di tahun 2024 dan 2025 ini merupakan satu kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.

Baca Juga :  Sulap Lahan Gambut Jadi Kebun, Wako Edi Panen Perdana 1.200 Pohon Kopi Liberika di Gang Flora

“Mengingat waktu penyusunan dokumen perencanaan, baik pada level perangkat daerah maupun level Pemerintah Kota Pontianak sangat terbatas, saya minta kepada peserta bimtek untuk dapat mempraktikkan ilmu dan pengetahuan yang didapat dalam  penyusunan dokumen perencanaannya masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menambahkan, bimtek dilakukan juga untuk meningkatkan nilai Sakip kota. Merujuk catatan Kemenpan RB, ada beberapa hal yang bisa ditingkatkan, diantaranya terkait indikator kinerja, penyempurnaan pohon kinerja di level perangkat daerah, hingga identifikasi cross cutting kinerja yang mendukung kinerja dan penyelesaian isu strategis di Kota Pontianak.

“Bimtek ini agar para perencana ke depannya mampu berpikir logis dan terampil  dalam mengidentifikasi dan memformulasikan isu strategis, permasalahan, serta mandat yang dihadapi perangkat daerah ke dalam dokumen perencanaannya masing-masing,” tuturnya. (Jau)

Comment