Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 16 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus narkoba di wilayah hukumnya, terutama di Kecamatan Bunut Hilir, Jongkong dan Selimbau.
Menurut dia, masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari Malaysia, menjadi tantangan serius yang harus dihadapi oleh seluruh elemen penegak hukum di Kapuas Hulu.
Hal itu diungkapkan AKBP Hendrawan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Oktober 2024, di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu.
Pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang-barang terkait tindak pidana lain seperti judi, persetubuhan, dan illegal fishing.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender untuk narkotika, pembakaran, serta pemotongan untuk barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas Hulu dalam kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Kejari Kapuas Hulu dalam memerangi kejahatan di wilayahnya, terutama terkait kasus narkotika yang semakin meningkat.
"Kita selalu bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Kodim Putussibau dan Batalyon Walet Sakti, dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kapuas Hulu," tegas Kapolres. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus narkoba di wilayah hukumnya, terutama di Kecamatan Bunut Hilir, Jongkong dan Selimbau.
Menurut dia, masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari Malaysia, menjadi tantangan serius yang harus dihadapi oleh seluruh elemen penegak hukum di Kapuas Hulu.
Hal itu diungkapkan AKBP Hendrawan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Oktober 2024, di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu.
Pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang-barang terkait tindak pidana lain seperti judi, persetubuhan, dan illegal fishing.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender untuk narkotika, pembakaran, serta pemotongan untuk barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas Hulu dalam kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Kejari Kapuas Hulu dalam memerangi kejahatan di wilayahnya, terutama terkait kasus narkotika yang semakin meningkat.
"Kita selalu bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Kodim Putussibau dan Batalyon Walet Sakti, dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kapuas Hulu," tegas Kapolres. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini