Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 11 Desember 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Enam pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batang Semangit, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu tertimbun tanah longsoran pada Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 WIB.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi didapatkan dari Polsek Selimbau identitas korban meninggal dunia diantaranya:
Sementara identitas korban luka-luka, diantaranya:
Pihak kepolisian menyebutkan, bahwa kecelakaan terjadi saat para pekerja melakukan aktivitas penyemprotan tanah yang diduga mengandung emas. Penyemprotan tersebut menyebabkan tanah runtuh dan menimpa para pekerja.
Terhadap mereka mengalami luka-luka, telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau. Sementara tiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di lokasi pemakaman di Kecamatan Selimbau.
Dari kejadian tersebut, Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP awal, dan akan melakukan olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu serta akan melakukan penertiban kembali kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, baik melalui imbauan, penertiban, razia, hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Enam pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batang Semangit, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu tertimbun tanah longsoran pada Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 WIB.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi didapatkan dari Polsek Selimbau identitas korban meninggal dunia diantaranya:
Sementara identitas korban luka-luka, diantaranya:
Pihak kepolisian menyebutkan, bahwa kecelakaan terjadi saat para pekerja melakukan aktivitas penyemprotan tanah yang diduga mengandung emas. Penyemprotan tersebut menyebabkan tanah runtuh dan menimpa para pekerja.
Terhadap mereka mengalami luka-luka, telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau. Sementara tiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di lokasi pemakaman di Kecamatan Selimbau.
Dari kejadian tersebut, Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP awal, dan akan melakukan olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu serta akan melakukan penertiban kembali kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, baik melalui imbauan, penertiban, razia, hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini