Disnaker Ketapang Gelar Uji Kompetensi Bidang Hubungan Industrial

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang menggelar sertifikasi kompetensi Bidang Hubungan Industrial bagi Human Resource Development (HRD) perusahaan di Ketapang bersama LSP HIP dari BNSP, Senin (20/01/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di pusat pembelajaran Sir Michael Uren Yiari Ketapang itu dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, M Muhardi. Uji kompetensi ini diikuti belasan orang HRD perusahaan, diantaranya dari PT WHW AR, CMI dan KBS.

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, M Muhardi mengatakan, kalau kegiatan sertifikasi kompetensi ini bertujuan agar para HRD perusahaan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola hubungan industrial secara profesional.

“Kompetensi yang dimiliki akan sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya konflik di tempat kerja, menyelesaikan perselisihan secara damai dan membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Kades Pelanjau Jaya Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi Pemberitaan Limbah oleh Perusahaan Tambang

Ia menyampaikan, kalau Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mendukung kegiatan sertifikasi ini. Pihaknya juga berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM di bidang hubungan industrial di Ketapang.

“Kepada para peserta, kami ucapkan selamat mengikuti sertifikasi. Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri dan manfaatkan sebaik mungkin materi dari narasumber yang hadir,” tuturnya.

Untuk diketahui, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional (SKKNI).

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar Ratu Melati Ketapang, Pedagang Kenang Jasa Sutarmidji

Asesi yang dinyatakan kompeten dalam uji/asesmen kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP/BNSP. Sertifikat kompetensi memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Bagi tenaga kerja berfungsi sebagai alat bukti kompetensi yang dimiliki serta referensi untuk rekognisi yang terkait dengan penugasan, karir, remunerasi, dan rekognisi sejenis.

Bagi perusahaan, dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan, perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis. (Adi LC)

Comment