Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 20 Januari 2025 |
KalbarOnline, Ketapang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang menggelar sertifikasi kompetensi Bidang Hubungan Industrial bagi Human Resource Development (HRD) perusahaan di Ketapang bersama LSP HIP dari BNSP, Senin (20/01/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di pusat pembelajaran Sir Michael Uren Yiari Ketapang itu dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, M Muhardi. Uji kompetensi ini diikuti belasan orang HRD perusahaan, diantaranya dari PT WHW AR, CMI dan KBS.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, M Muhardi mengatakan, kalau kegiatan sertifikasi kompetensi ini bertujuan agar para HRD perusahaan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola hubungan industrial secara profesional.
"Kompetensi yang dimiliki akan sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya konflik di tempat kerja, menyelesaikan perselisihan secara damai dan membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," ucapnya.
Ia menyampaikan, kalau Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mendukung kegiatan sertifikasi ini. Pihaknya juga berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM di bidang hubungan industrial di Ketapang.
"Kepada para peserta, kami ucapkan selamat mengikuti sertifikasi. Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri dan manfaatkan sebaik mungkin materi dari narasumber yang hadir," tuturnya.
Untuk diketahui, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional (SKKNI).
Asesi yang dinyatakan kompeten dalam uji/asesmen kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP/BNSP. Sertifikat kompetensi memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Bagi tenaga kerja berfungsi sebagai alat bukti kompetensi yang dimiliki serta referensi untuk rekognisi yang terkait dengan penugasan, karir, remunerasi, dan rekognisi sejenis.
Bagi perusahaan, dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan, perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang menggelar sertifikasi kompetensi Bidang Hubungan Industrial bagi Human Resource Development (HRD) perusahaan di Ketapang bersama LSP HIP dari BNSP, Senin (20/01/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di pusat pembelajaran Sir Michael Uren Yiari Ketapang itu dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, M Muhardi. Uji kompetensi ini diikuti belasan orang HRD perusahaan, diantaranya dari PT WHW AR, CMI dan KBS.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, M Muhardi mengatakan, kalau kegiatan sertifikasi kompetensi ini bertujuan agar para HRD perusahaan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola hubungan industrial secara profesional.
"Kompetensi yang dimiliki akan sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya konflik di tempat kerja, menyelesaikan perselisihan secara damai dan membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," ucapnya.
Ia menyampaikan, kalau Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mendukung kegiatan sertifikasi ini. Pihaknya juga berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM di bidang hubungan industrial di Ketapang.
"Kepada para peserta, kami ucapkan selamat mengikuti sertifikasi. Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri dan manfaatkan sebaik mungkin materi dari narasumber yang hadir," tuturnya.
Untuk diketahui, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional (SKKNI).
Asesi yang dinyatakan kompeten dalam uji/asesmen kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP/BNSP. Sertifikat kompetensi memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Bagi tenaga kerja berfungsi sebagai alat bukti kompetensi yang dimiliki serta referensi untuk rekognisi yang terkait dengan penugasan, karir, remunerasi, dan rekognisi sejenis.
Bagi perusahaan, dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan, perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini