WNA Prancis Hingga China Kunjungi Rumah Betang Sungai Utik Kapuas Hulu

KALBARONLINE.com – Warga Negara Asing (WNA) beramai-ramai mengunjungi Kabupaten Kapuas Hulu. Kebanyakan WNA itu berkunjung ke Rumah Betang Sungai Utik.

“Warga Negara Asing itu berasal dari Negara Perancis , Swedia, Jerman dann China,” kata Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony baru-baru ini.

Joenari menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pengelola Rumah Betang Sungai Utik agar aktif melaporkan keberadaan WNA.

“Karena memang banyak bule yang suka datang dan menginap di sana. Tidak perlu melihat ada kesalahan atau tidak dari WNA tersebut, yang terpenting laporkan saja keberadaan WNA tersebut kepada kami, ini penting terkait data,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pelaporan WNA ke Imigrasi adalah wajib. Penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan para WNA ini ke Kantor Imigrasi.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Pemkab Sekadau Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

“Selama ini penginapan dan hotel yang selalu melaporkan WNA adalah Hotel Banana dan Sanjaya,” kata Joenari.

Dari data yang disampaikan, Imigrasi akan melakukan pemantauan, bila ada yang mencurigakan, petugas akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut.

Biasanya, menurut Joenari, WNA yang berkunjung ke Indonesia ada yang menggunakan visa dan itu batas waktu kunjungannya adalah 30 hari, selain itu ada juga beberapa negara yang bebas visa.

“Untuk WNA dari kawasan ASEAN mereka bebas visa, bila sudah 30 hari harus kembali ke negaranya tidak bisa diperpanjang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Musrenbang Kecamatan Sekadau Hilir, Bupati Rupinus Pesankan Hal Ini

“Maka WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memeriksa jangka waktu kunjungannya yang tertera di paspor, apabila mereka melebihi jangka waktu tersebut maka dianggap overstay, kalau overstay satu harinya mereka dikenakan denda Rp 1 juta,” tegas Joenari.

Khusus di Imigrasi Badau, kata Joenari, ada fasilitas pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan itu berlakunya sama 30 hari.

“VoA bisa diperpanjang bila mau tinggal lebih dari 30 hari di wilayah Indonesia, WNA yang bersangkutan bisa mengurus kembali perpanjangannya ke Imigrasi setempat,” pungkasnya. (Haq)

Comment