Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 31 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Warga Negara Asing (WNA) beramai-ramai mengunjungi Kabupaten Kapuas Hulu. Kebanyakan WNA itu berkunjung ke Rumah Betang Sungai Utik.
“Warga Negara Asing itu berasal dari Negara Perancis , Swedia, Jerman dann China,” kata Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony baru-baru ini.
Joenari menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pengelola Rumah Betang Sungai Utik agar aktif melaporkan keberadaan WNA.
“Karena memang banyak bule yang suka datang dan menginap di sana. Tidak perlu melihat ada kesalahan atau tidak dari WNA tersebut, yang terpenting laporkan saja keberadaan WNA tersebut kepada kami, ini penting terkait data," ungkapnya.
Dia menegaskan, pelaporan WNA ke Imigrasi adalah wajib. Penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan para WNA ini ke Kantor Imigrasi.
“Selama ini penginapan dan hotel yang selalu melaporkan WNA adalah Hotel Banana dan Sanjaya,” kata Joenari.
Dari data yang disampaikan, Imigrasi akan melakukan pemantauan, bila ada yang mencurigakan, petugas akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut.
Biasanya, menurut Joenari, WNA yang berkunjung ke Indonesia ada yang menggunakan visa dan itu batas waktu kunjungannya adalah 30 hari, selain itu ada juga beberapa negara yang bebas visa.
“Untuk WNA dari kawasan ASEAN mereka bebas visa, bila sudah 30 hari harus kembali ke negaranya tidak bisa diperpanjang," ungkapnya.
“Maka WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memeriksa jangka waktu kunjungannya yang tertera di paspor, apabila mereka melebihi jangka waktu tersebut maka dianggap overstay, kalau overstay satu harinya mereka dikenakan denda Rp 1 juta," tegas Joenari.
Khusus di Imigrasi Badau, kata Joenari, ada fasilitas pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan itu berlakunya sama 30 hari.
“VoA bisa diperpanjang bila mau tinggal lebih dari 30 hari di wilayah Indonesia, WNA yang bersangkutan bisa mengurus kembali perpanjangannya ke Imigrasi setempat,” pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Warga Negara Asing (WNA) beramai-ramai mengunjungi Kabupaten Kapuas Hulu. Kebanyakan WNA itu berkunjung ke Rumah Betang Sungai Utik.
“Warga Negara Asing itu berasal dari Negara Perancis , Swedia, Jerman dann China,” kata Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony baru-baru ini.
Joenari menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pengelola Rumah Betang Sungai Utik agar aktif melaporkan keberadaan WNA.
“Karena memang banyak bule yang suka datang dan menginap di sana. Tidak perlu melihat ada kesalahan atau tidak dari WNA tersebut, yang terpenting laporkan saja keberadaan WNA tersebut kepada kami, ini penting terkait data," ungkapnya.
Dia menegaskan, pelaporan WNA ke Imigrasi adalah wajib. Penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan para WNA ini ke Kantor Imigrasi.
“Selama ini penginapan dan hotel yang selalu melaporkan WNA adalah Hotel Banana dan Sanjaya,” kata Joenari.
Dari data yang disampaikan, Imigrasi akan melakukan pemantauan, bila ada yang mencurigakan, petugas akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut.
Biasanya, menurut Joenari, WNA yang berkunjung ke Indonesia ada yang menggunakan visa dan itu batas waktu kunjungannya adalah 30 hari, selain itu ada juga beberapa negara yang bebas visa.
“Untuk WNA dari kawasan ASEAN mereka bebas visa, bila sudah 30 hari harus kembali ke negaranya tidak bisa diperpanjang," ungkapnya.
“Maka WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memeriksa jangka waktu kunjungannya yang tertera di paspor, apabila mereka melebihi jangka waktu tersebut maka dianggap overstay, kalau overstay satu harinya mereka dikenakan denda Rp 1 juta," tegas Joenari.
Khusus di Imigrasi Badau, kata Joenari, ada fasilitas pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan itu berlakunya sama 30 hari.
“VoA bisa diperpanjang bila mau tinggal lebih dari 30 hari di wilayah Indonesia, WNA yang bersangkutan bisa mengurus kembali perpanjangannya ke Imigrasi setempat,” pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini