Polsek Simpang Hilir Ungkap Kasus Penipuan di Medan Jaya

KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria inisial H.

Dalam kesempatannya, Kapolsek Simpang Hilir, Dede mengatakan, bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada Jumat (13/12/2024), saat korban bersama rekannya dari Ketapang mengantarkan dua lemari kaca pesanannya kepada H di daerah Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.

PelantikanKepalaDaerah2025

Setibanya di sana, korban dan rekannya bertemu dengan H, kemudian H meminta korban dan rekannya untuk mengantarkan 2 lemari tersebut ke rumah konsumen di daerah Mata-Mata Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.

“Ketika korban dan rekannya sampai di daerah yang dimaksud, H meminta korban dan rekannya untuk menurunkan 2 lemari tersebut di tepi jalan, namun korban menolak permintaan tersebut. Kemudian H kembali meminta untuk mengantarkan 2 lemari tadi ke daerah Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, tepatnya di rumah seseorang berinisial J alias U. Setibanya di rumah J, korban dan rekannya diminta H untuk menurunkan 2 lemari tadi. Setelah diturunkan, H pergi dengan alasan untuk mengambil uang tanda jadi/uang muka,” terangnya, pada Kamis (27/02/2025).

Baca Juga :  Korban Sayangkan Manajemen PT SBI Masih Tak Terima Direkturnya Jadi Tersangka Penipuan

Selanjutnya, Dede menerangkan, sekira pukul 19.00 WIB, H tiba di rumah J alias U, tetapi uang muka 2 lemari tersebut tidak diberikan kepada korban, dan H bilang untuk menunggu sebentar.

Dikarenakan sudah malam, korban mengatakan lebih baik J alias U saja yang membeli lemari tadi. Akhirnya korban bersama rekannya meninggalkan rumah J alias U.

“Saat sudah jatuh tempo, korban kembali untuk menagih pembayaran dan mendatangi rumah J alias U yang mengatakan bahwa bahwa lemari tersebut telah dijual oleh H tanpa sepengetahuan dirinya, dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban. Atas hal ini korban merasa dirugikan sebesar Rp 5.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Hilir,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Ketapang Tangkap Komplotan Jual Beli Madu Palsu Beromzet Puluhan Juta

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, terkait perkembangan kasus ini lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian, yang kini sedang mengkoordinasikan kasus ini dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sans)

Comment