Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria inisial H.
Dalam kesempatannya, Kapolsek Simpang Hilir, Dede mengatakan, bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada Jumat (13/12/2024), saat korban bersama rekannya dari Ketapang mengantarkan dua lemari kaca pesanannya kepada H di daerah Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.
Setibanya di sana, korban dan rekannya bertemu dengan H, kemudian H meminta korban dan rekannya untuk mengantarkan 2 lemari tersebut ke rumah konsumen di daerah Mata-Mata Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.
“Ketika korban dan rekannya sampai di daerah yang dimaksud, H meminta korban dan rekannya untuk menurunkan 2 lemari tersebut di tepi jalan, namun korban menolak permintaan tersebut. Kemudian H kembali meminta untuk mengantarkan 2 lemari tadi ke daerah Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, tepatnya di rumah seseorang berinisial J alias U. Setibanya di rumah J, korban dan rekannya diminta H untuk menurunkan 2 lemari tadi. Setelah diturunkan, H pergi dengan alasan untuk mengambil uang tanda jadi/uang muka,” terangnya, pada Kamis (27/02/2025).
Selanjutnya, Dede menerangkan, sekira pukul 19.00 WIB, H tiba di rumah J alias U, tetapi uang muka 2 lemari tersebut tidak diberikan kepada korban, dan H bilang untuk menunggu sebentar.
Dikarenakan sudah malam, korban mengatakan lebih baik J alias U saja yang membeli lemari tadi. Akhirnya korban bersama rekannya meninggalkan rumah J alias U.
“Saat sudah jatuh tempo, korban kembali untuk menagih pembayaran dan mendatangi rumah J alias U yang mengatakan bahwa bahwa lemari tersebut telah dijual oleh H tanpa sepengetahuan dirinya, dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban. Atas hal ini korban merasa dirugikan sebesar Rp 5.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Hilir,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, terkait perkembangan kasus ini lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian, yang kini sedang mengkoordinasikan kasus ini dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sans)
KALBARONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria inisial H.
Dalam kesempatannya, Kapolsek Simpang Hilir, Dede mengatakan, bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada Jumat (13/12/2024), saat korban bersama rekannya dari Ketapang mengantarkan dua lemari kaca pesanannya kepada H di daerah Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.
Setibanya di sana, korban dan rekannya bertemu dengan H, kemudian H meminta korban dan rekannya untuk mengantarkan 2 lemari tersebut ke rumah konsumen di daerah Mata-Mata Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.
“Ketika korban dan rekannya sampai di daerah yang dimaksud, H meminta korban dan rekannya untuk menurunkan 2 lemari tersebut di tepi jalan, namun korban menolak permintaan tersebut. Kemudian H kembali meminta untuk mengantarkan 2 lemari tadi ke daerah Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, tepatnya di rumah seseorang berinisial J alias U. Setibanya di rumah J, korban dan rekannya diminta H untuk menurunkan 2 lemari tadi. Setelah diturunkan, H pergi dengan alasan untuk mengambil uang tanda jadi/uang muka,” terangnya, pada Kamis (27/02/2025).
Selanjutnya, Dede menerangkan, sekira pukul 19.00 WIB, H tiba di rumah J alias U, tetapi uang muka 2 lemari tersebut tidak diberikan kepada korban, dan H bilang untuk menunggu sebentar.
Dikarenakan sudah malam, korban mengatakan lebih baik J alias U saja yang membeli lemari tadi. Akhirnya korban bersama rekannya meninggalkan rumah J alias U.
“Saat sudah jatuh tempo, korban kembali untuk menagih pembayaran dan mendatangi rumah J alias U yang mengatakan bahwa bahwa lemari tersebut telah dijual oleh H tanpa sepengetahuan dirinya, dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban. Atas hal ini korban merasa dirugikan sebesar Rp 5.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Hilir,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, terkait perkembangan kasus ini lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian, yang kini sedang mengkoordinasikan kasus ini dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini