KALBARONLINE.com – Menyambut bulan suci Ramadan, biasanya masyarakat muslim di Indonesia termasuk di Pontianak, Kalimantan Barat, berbondong-bondong ke tempat pemakaman umum (TPU) untuk melakukan tradisi ziarah kubur atau biasa disebut ‘nyekar’.
Ziarah kubur biasanya dilakukan ke makam orang tua, kerabat, ulama, maupun para leluhur. Tujuannya adalah untuk mendoakan mereka sekaligus mengirimkan pahala, terutama pada bulan yang penuh berkah dan ampunan ini.
Namun, muncul pertanyaan tentang hukum ziarah kubur menjelang Ramadan. Apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, M Basri HAR mengatakan, bahwa tidak ada dalil tegas yang memerintahkan atau melarang ziarah kubur menjelang Ramadan. Menurutnya, dalam agama Islam, tidak ada perintah yang jelas mengenai kewajiban ziarah kubur pada waktu tertentu, termasuk sebelum memasuki bulan Ramadan.
Namun ia juga menegaskan, bahwa tidak ada larangan yang tegas untuk tidak melakukannya. Artinya, ziarah kubur tetap diperbolehkan.
“Dalam hal ini, tidak ada dalil yang menyatakan kita harus berziarah kubur menjelang Ramadan. Namun, jika kita melakukan ziarah dengan niat yang baik, seperti mendoakan arwah orang yang telah meninggal, selama itu tidak mengarah pada perbuatan syirik, maka itu dibolehkan,” ujarnya.
Perbuatan syirik yang dimaksud, menurutnya, adalah ketika seseorang berdoa kepada arwah di kubur, seolah-olah meminta sesuatu dari mereka. Padahal, yang seharusnya dilakukan adalah berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan arwah mereka.
Basri juga mengingatkan bahwa para arwah yang berada di alam kubur sangat bergantung pada doa-doa yang dipanjatkan oleh orang yang masih hidup, terutama doa dari anak-anak yang sholeh.
“Rasulullah bersabda, seorang yang meninggal masuk alam kubur tapi tidak ada amalnya, maka sama dengan dia ke lautan tidak membawa perahu atau yang menyelamatkan dia, sehingga ia akan terombak ambing,” ucapnya.
“Oleh karena itulah maka menjadi kewajiban khususnya kepada anak-anak dari orang yang meninggal itu untuk mendoakan, Karena doa anak yang soleh itu akan menjadi mengalir terus kepada arwah orang tua kita, Jadi oleh karena itulah maka kita dibolehkan,” tambahnya.
Di sisi lain, meskipun ziarah kubur itu tidak diperintahkan secara spesifik, Basri menyebutkan, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam berziarah kubur, namun kemudian mengizinkan kembali dengan niat untuk mendoakan dan mengingat kehidupan setelah mati.
Selain itu, kebiasaan membersihkan makam dan menaburkan daun basah saat ziarah juga dianggap sebagai bentuk tazkirah (peringatan) akhirat.
“Membersihkan makam dan menaburkan daun basah merupakan salah satu tradisi yang dianggap bermanfaat untuk mengingatkan kita tentang kehidupan setelah mati, dan ini merupakan bentuk tazkirah akhirat. Kematian adalah kenyataan yang tidak bisa kita hindari, dan alam kubur adalah alam pertama yang kita alami setelah meninggal dunia,” jelasnya.
Basri juga menambahkan, bahwa tidak ada waktu tertentu yang lebih baik untuk berziarah kubur. Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, baik menjelang Ramadan, setelah Ramadan, atau pada waktu lainnya, karena doa untuk arwah orang yang telah meninggal dapat dilakukan kapan saja.
“Sebenarnya, ziarah kubur itu bisa dilakukan kapan saja, karena doa untuk arwah dapat dipanjatkan kapan saja. Tradisi ini mungkin lebih terasa di Indonesia, tetapi pada dasarnya berziarah kubur merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam,” pungkasnya. (Lid)
Comment