Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 03 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Kinerja Bank Kalbar dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) patut diapresiasi. Bank milik daerah ini telah menyalurkan lebih dari 30% dari total kreditnya kepada UMKM, sebagai komitmen kuat dalam mendukung sektor usaha kecil.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar menilai, bahwa Bank Kalbar telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, baik dalam hal persyaratan maupun proses pengajuan kredit. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM memperoleh modal yang lebih mudah untuk mengembangkan bisnisnya.
Namun, dukungan perbankan saja tidak cukup. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga harus lebih konkret dalam melakukan pembinaan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Pasalnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro dan ultra mikro adalah keterbatasan modal serta akses pasar.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah nyata dan terukur guna mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam aspek pendanaan, pemasaran, serta dukungan regulasi. Beberapa regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat UMKM antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, yang menegaskan bahwa pembinaan UMKM menjadi tanggung jawab APBD.
3. Permen Koperasi dan UKM No. 4 Tahun 2023, yang mengatur perubahan terkait pengelolaan usaha mikro dan kecil, termasuk pendirian Rumah Produksi Bersama melalui dana tugas pembantuan.
Regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen kuat dalam pengembangan UMKM. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional, UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangannya harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, terutama sektor perbankan, agar akses permodalan semakin terbuka bagi pelaku usaha.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat serta memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. (Jau)
KALBARONLINE.com – Kinerja Bank Kalbar dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) patut diapresiasi. Bank milik daerah ini telah menyalurkan lebih dari 30% dari total kreditnya kepada UMKM, sebagai komitmen kuat dalam mendukung sektor usaha kecil.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar menilai, bahwa Bank Kalbar telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, baik dalam hal persyaratan maupun proses pengajuan kredit. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM memperoleh modal yang lebih mudah untuk mengembangkan bisnisnya.
Namun, dukungan perbankan saja tidak cukup. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga harus lebih konkret dalam melakukan pembinaan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Pasalnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro dan ultra mikro adalah keterbatasan modal serta akses pasar.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah nyata dan terukur guna mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam aspek pendanaan, pemasaran, serta dukungan regulasi. Beberapa regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat UMKM antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, yang menegaskan bahwa pembinaan UMKM menjadi tanggung jawab APBD.
3. Permen Koperasi dan UKM No. 4 Tahun 2023, yang mengatur perubahan terkait pengelolaan usaha mikro dan kecil, termasuk pendirian Rumah Produksi Bersama melalui dana tugas pembantuan.
Regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen kuat dalam pengembangan UMKM. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional, UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangannya harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, terutama sektor perbankan, agar akses permodalan semakin terbuka bagi pelaku usaha.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat serta memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini