Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 13 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman kembali menekankan untuk tidak lagi menggunakan istilah “pelaku UMKM” tetapi diganti menjadi “pengusaha UMKM”.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan kata sambutan di kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, yang diselenggarakan di Audit Untan, Pontianak, Rabu (12/03/2025).
Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kata "pelaku" untuk menyebut pengusaha UMKM.
“Nanti mungkin bulan depan Kementerian UMKM akan bikin surat edaran. Surat edaran tidak boleh lagi menyebut pengusaha UMKM ini dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.
Istilah tersebut tak boleh lagi digunakan, sebab menurut Maman, penggunaan kata “pelaku”, sering kali berkonotasi negatif.
Dalam pandangannya, kata “pelaku” lebih sering dipakai untuk merujuk kepada tindak kriminal, seperti pelaku pencurian atau pelaku pembunuhan yang tidak sesuai dengan citra positif pengusaha UMKM.
“Sampai hari ini saya ini belum pernah ketemu kata pelaku itu disampingnya itu ada dengan kata hal-hal yang baik. Pada saat kita menyebutkan saudara-saudara kita ini dengan kata pelaku UMKM, alam bawah sadar kita sudah merekam seakan-akan UMKM itu kayak identik dengan problem sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak tiga bulan yang lalu, dirinya sudah menegaskan agar istilah "pelaku UMKM" tidak digunakan lagi.
“Kebetulan Menteri UMKM-nya saya, mulai sejak 3 bulan yang lalu saya nyatakan tidak boleh lagi panggil pelaku dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.
“Mulai sekarang kita panggil mereka dengan kata pengusaha UMKM,” tambahnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman kembali menekankan untuk tidak lagi menggunakan istilah “pelaku UMKM” tetapi diganti menjadi “pengusaha UMKM”.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan kata sambutan di kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, yang diselenggarakan di Audit Untan, Pontianak, Rabu (12/03/2025).
Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kata "pelaku" untuk menyebut pengusaha UMKM.
“Nanti mungkin bulan depan Kementerian UMKM akan bikin surat edaran. Surat edaran tidak boleh lagi menyebut pengusaha UMKM ini dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.
Istilah tersebut tak boleh lagi digunakan, sebab menurut Maman, penggunaan kata “pelaku”, sering kali berkonotasi negatif.
Dalam pandangannya, kata “pelaku” lebih sering dipakai untuk merujuk kepada tindak kriminal, seperti pelaku pencurian atau pelaku pembunuhan yang tidak sesuai dengan citra positif pengusaha UMKM.
“Sampai hari ini saya ini belum pernah ketemu kata pelaku itu disampingnya itu ada dengan kata hal-hal yang baik. Pada saat kita menyebutkan saudara-saudara kita ini dengan kata pelaku UMKM, alam bawah sadar kita sudah merekam seakan-akan UMKM itu kayak identik dengan problem sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak tiga bulan yang lalu, dirinya sudah menegaskan agar istilah "pelaku UMKM" tidak digunakan lagi.
“Kebetulan Menteri UMKM-nya saya, mulai sejak 3 bulan yang lalu saya nyatakan tidak boleh lagi panggil pelaku dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.
“Mulai sekarang kita panggil mereka dengan kata pengusaha UMKM,” tambahnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini