Maman Sebut Akan Buat Surat Edaran Untuk Tidak Gunakan Istilah “Pelaku UMKM”

KALBARONLINE.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman kembali menekankan untuk tidak lagi menggunakan istilah “pelaku UMKM” tetapi diganti menjadi “pengusaha UMKM”.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan kata sambutan di kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, yang diselenggarakan di Audit Untan, Pontianak, Rabu (12/03/2025).

Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kata “pelaku” untuk menyebut pengusaha UMKM.

“Nanti mungkin bulan depan Kementerian UMKM akan bikin surat edaran. Surat edaran tidak boleh lagi menyebut pengusaha UMKM ini dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.

Baca Juga :  “Yok Kite Bejumpe” Wadah Silaturahmi Pengusaha Asal Kalbar di Jakarta

Istilah tersebut tak boleh lagi digunakan, sebab menurut Maman, penggunaan kata “pelaku”, sering kali berkonotasi negatif.

Dalam pandangannya, kata “pelaku” lebih sering dipakai untuk merujuk kepada tindak kriminal, seperti pelaku pencurian atau pelaku pembunuhan yang tidak sesuai dengan citra positif pengusaha UMKM.

“Sampai hari ini saya ini belum pernah ketemu kata pelaku itu disampingnya itu ada dengan kata hal-hal yang baik. Pada saat kita menyebutkan saudara-saudara kita ini dengan kata pelaku UMKM, alam bawah sadar kita sudah merekam seakan-akan UMKM itu kayak identik dengan problem sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Libur Panjang Akhir Tahun, Perketat Pengawasan dan Penerapan 3M

Ia menegaskan, sejak tiga bulan yang lalu, dirinya sudah menegaskan agar istilah “pelaku UMKM” tidak digunakan lagi.

“Kebetulan Menteri UMKM-nya saya, mulai sejak 3 bulan yang lalu saya nyatakan tidak boleh lagi panggil pelaku dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.

“Mulai sekarang kita panggil mereka dengan kata pengusaha UMKM,” tambahnya. (Lid)

Comment