Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 29 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial A (23 tahun) yang merupakan kekasih dari ibu korban, ditangkap oleh pihak Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah 9 tahun hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (27/05/2025).
Korbannya berinisial MR. Anak yang memiliki keterbatasan mental (disabilitas) ini meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik bertubi-tubi. Saat penangkapan pelaku A, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ke Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, IPTU Agus Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ungkap IPTU Agus.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk ibu korban. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, serta pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegasnya.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial A (23 tahun) yang merupakan kekasih dari ibu korban, ditangkap oleh pihak Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah 9 tahun hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (27/05/2025).
Korbannya berinisial MR. Anak yang memiliki keterbatasan mental (disabilitas) ini meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik bertubi-tubi. Saat penangkapan pelaku A, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ke Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, IPTU Agus Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ungkap IPTU Agus.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk ibu korban. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, serta pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegasnya.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini