Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 02 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (02/06/2025).
Meski meraih WTP, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti ole Pemprov Kalbar.
“Mudah-mudahan hasil ini bisa kita pertahankan. Terkait temuan dari BPK, kita diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti, dan secepatnya akan kami selesaikan,” kata Ria Norsan.
Ia menyebutkan beberapa temuan yang menjadi perhatian, diantaranya kelebihan bayar sebesar lebih dari Rp 1 miliar, serta permasalahan aset daerah yang hilang.
“Permasalahan aset yang hilang perlu menjadi perhatian serius. Bahkan jika diperlukan, kami siap melakukan audit ulang terhadap aset-aset tersebut agar jelas mana yang benar-benar hilang dan mana yang dihilangkan,” tambahnya.
Pemprov Kalbar, lanjut Ria Norsan, berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari BPK akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pelaporan keuangan.
“Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Kami juga telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil audit dan mohon dukungan serta arahan dari BPK agar seluruh langkah perbaikan bisa dijalankan tepat waktu,” ujar Ria Norsan.
Dengan keberhasilan meraih WTP keenam kalinya ini, Pemprov Kalbar berharap laporan keuangan yang disusun tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga bermanfaat luas bagi pengambilan kebijakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (02/06/2025).
Meski meraih WTP, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti ole Pemprov Kalbar.
“Mudah-mudahan hasil ini bisa kita pertahankan. Terkait temuan dari BPK, kita diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti, dan secepatnya akan kami selesaikan,” kata Ria Norsan.
Ia menyebutkan beberapa temuan yang menjadi perhatian, diantaranya kelebihan bayar sebesar lebih dari Rp 1 miliar, serta permasalahan aset daerah yang hilang.
“Permasalahan aset yang hilang perlu menjadi perhatian serius. Bahkan jika diperlukan, kami siap melakukan audit ulang terhadap aset-aset tersebut agar jelas mana yang benar-benar hilang dan mana yang dihilangkan,” tambahnya.
Pemprov Kalbar, lanjut Ria Norsan, berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari BPK akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pelaporan keuangan.
“Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Kami juga telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil audit dan mohon dukungan serta arahan dari BPK agar seluruh langkah perbaikan bisa dijalankan tepat waktu,” ujar Ria Norsan.
Dengan keberhasilan meraih WTP keenam kalinya ini, Pemprov Kalbar berharap laporan keuangan yang disusun tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga bermanfaat luas bagi pengambilan kebijakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini