Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Ini jadi raihan WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini disampaikan langsung oleh Kepala Badiklat PKN BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (2/6/2025).
“LKPD Kalbar sudah sesuai SAP, disajikan secara wajar, dan tidak ditemukan pelanggaran material, makanya opini WTP diberikan,” terang Raden Yudi.
Meski begitu, BPK tetap mencatat tiga temuan penting yang jadi catatan khusus dan harus segera ditindaklanjuti Pemprov Kalbar, terutama soal aset.
Tiga masalah utama yang ditemukan BPK di antaranya, kelebihan bayar dan selisih harga satuan pada proyek konstruksi di empat SKPD, pengelolaan kas bendahara penerimaan Bapenda dinilai tidak memadai, dan aset tetap tidak tertata rapi, mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, hingga keamanan. Bahkan ada aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam LHP Buku 2, BPK merekomendasikan Gubernur Kalbar untuk segera memerintahkan kepala SKPD menindaklanjuti tiga poin tersebut. Salah satunya adalah memproses pengembalian kelebihan bayar senilai Rp1,43 miliar.
Selain itu, Kepala Bapenda diminta menyusun pedoman rekonsiliasi rekening penampungan secara rutin, lengkap dengan dokumen pendukung. Sementara Badan Keuangan Daerah (BKD) juga diminta bikin pedoman inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), serta membentuk tim khusus untuk menelusuri aset yang hilang.
Tak hanya pemerintah daerah, DPRD Kalbar juga diingatkan untuk aktif menggunakan hak konsultatif ke BPK jika ada temuan yang masih belum jelas.
“Semoga hasil ini mendorong peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan dan akuntabel,” tutup Raden. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Ini jadi raihan WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini disampaikan langsung oleh Kepala Badiklat PKN BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (2/6/2025).
“LKPD Kalbar sudah sesuai SAP, disajikan secara wajar, dan tidak ditemukan pelanggaran material, makanya opini WTP diberikan,” terang Raden Yudi.
Meski begitu, BPK tetap mencatat tiga temuan penting yang jadi catatan khusus dan harus segera ditindaklanjuti Pemprov Kalbar, terutama soal aset.
Tiga masalah utama yang ditemukan BPK di antaranya, kelebihan bayar dan selisih harga satuan pada proyek konstruksi di empat SKPD, pengelolaan kas bendahara penerimaan Bapenda dinilai tidak memadai, dan aset tetap tidak tertata rapi, mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, hingga keamanan. Bahkan ada aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam LHP Buku 2, BPK merekomendasikan Gubernur Kalbar untuk segera memerintahkan kepala SKPD menindaklanjuti tiga poin tersebut. Salah satunya adalah memproses pengembalian kelebihan bayar senilai Rp1,43 miliar.
Selain itu, Kepala Bapenda diminta menyusun pedoman rekonsiliasi rekening penampungan secara rutin, lengkap dengan dokumen pendukung. Sementara Badan Keuangan Daerah (BKD) juga diminta bikin pedoman inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), serta membentuk tim khusus untuk menelusuri aset yang hilang.
Tak hanya pemerintah daerah, DPRD Kalbar juga diingatkan untuk aktif menggunakan hak konsultatif ke BPK jika ada temuan yang masih belum jelas.
“Semoga hasil ini mendorong peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan dan akuntabel,” tutup Raden. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini