KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kabupaten Ketapang berhasil membukukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya secara berturut-turut setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP itu disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Rahmadi saat menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2021 kepada Wakil Bupati Ketapang Farhan bersama Ketua DPRD Ketapang Febriadi di aula BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 12 Mei 2022.
BPK menyimpulkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021 telah disajikan secara wajar. Dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian/WTP.”
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Rahmadi mengatakan, laporan keuangan kabupaten/kota di Kalbar pada umumnya semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan temuan-temuan pemeriksaan semakin hari semakin sedikit dan tidak terlalu material.
“Adapun kriteria penilaian sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara/SPKN. Meskipun ada kesalahan, tapi tidak mencapai tingkat materialitasnya maka kesalahan itu dianggap wajar. Kalau misalnya melebihi tingkat materialitasnya maka kita bisa kecualikan,” jelas Rahmadi.
Comment