Pontianak    

Dua WNA Pakistan Dideportasi, Ngaku Sebagai Investor di Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 11 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS yang mengaku sebagai investor, dideportasi setelah terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka.

Mereka berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.

MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya tidak memiliki aktivitas investasi riil dan hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan, bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp : 08115679909.

Sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan pendeportasian terhadap 6 WNA terdiri atas 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
DPRD Mempawah: Keberlanjutan Belajar Siswa SD Bunda Sungai Pinyuh Wajib Dijamin Pemkab
Jumat, 11 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Dekranasda Pontianak Jajaki Kolaborasi dengan Desainer Didiet Maulana, Angkat Kriya Lokal ke Tingkat Nasional dan Global
Jumat, 11 Juli 2025

Berita terkait