Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 11 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Sekolah Dasar (SD) Swasta Bunda Sungai Pinyuh, Petrus Rommy Rambai mengaku kesulitan dana operasional untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Pimpinan DPRD Mempawah bersama Komisi I yang juga dihadiri pihak Dikporapar Mempawah serta stakeholder sekolah, pada Jumat (11/07/2025).
"Sebenarnya secara pribadi pengin mundur mengabdi di sekolah. Karena dorongan dari orang tua siswa niat itu diurungkan, kendati berat," ujarnya.
Raker ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, Syafruddin Asra dengan didampingi Wakil Ketua Riduan M Yusuf serta dihadiri pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Mempawah. Raker ini sebagai upaya menyikapi kesulitan yang dirasakan sekolah.
Dalam pernyataannya, Safruddin Asra menegaskan, bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 9/PUU-XXII/2024. Sehingga dengan demikian, keberlanjutan belajar bagi siswa VI SD Swasta Bunda Sungai Pinyuh adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten (pemkab).
"Amanah UU yang diperkuat putusan MK Nomor 9 Tahun 2024 persoalan yang dialami SD Bunda menjadi masalah bersama dan pemkab wajib menjamin keberlangsungan belajar bagi siswa kelas VI SD Bunda Sungai Pinyuh," ujarnya.
Bentuk kewajiban itu ditegaskan dia tidak sekedar melakukan pengawasan melainkan juga dukungan pendanaan.
"Pendidikan dasar urusan wajib, maka dukungan dana juga segera dilakukan. Kalau selama ini ada kendala distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tolong dibantu secara administrasi. Jika diperbolehkan dicover dengan BOS Daerah," tambah dia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf juga menyatakan apresiasi kepada kepala sekolah yang telah berupaya menjalankan proses pembelajaran kendati tidak mendapatkan gaji.
"Secara kelembagaan, DPRD mengapresiasi pihak sekolah khususnya kepala sekolah, bukan hanya waktu, tenaga dan pikiran, melainkan sudah rela tidak digaji demi kelangsungan belajar di SD Bunda, ini luar biasa dan wajar kami apresiasi," jelasnya.
Dirinya juga sependapat jika siswa kelas VI SD Bunda tidak dipindahkan ke sekolah-sekolah lain karena pertimbangan psikis anak dan pertimbangan orang tua siswa.
"Jika disebar ke sekolah lain ada beban psikis dan sesuai permintaan orang tua. Sebenarnya ada tawaran yang cukup bagus jika pindahkan ke SD Mahesa, namun terkendala saat ini sekolah itu baru menjalankan pendidikan sampai kelas IV. Artinya ke depan bakal timbul masalah baru ini yang dihindari," tambah Riduan.
Perwakilan orang tua siswa, Djia Kim Piau, mengaku senang ada solusi yang ditawarkan dan disimpulkan oleh DPRD Mempawah.
"Sejak awal orang tua pengin anaknya menyelesaikan sekolah di SD Bunda, hanya saja pihak sekolah kesulitan dana operasional. Maka dengan digelar Rapat Kerja ini membuat kami bahagia. Terima kasih pimpinan dan anggota DPRD Komisi 1 yang telah responsif," tegas pria yang akrab dipanggil Apiau ini. (FikA/Rilis)
KALBARONLINE.com - Kepala Sekolah Dasar (SD) Swasta Bunda Sungai Pinyuh, Petrus Rommy Rambai mengaku kesulitan dana operasional untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Pimpinan DPRD Mempawah bersama Komisi I yang juga dihadiri pihak Dikporapar Mempawah serta stakeholder sekolah, pada Jumat (11/07/2025).
"Sebenarnya secara pribadi pengin mundur mengabdi di sekolah. Karena dorongan dari orang tua siswa niat itu diurungkan, kendati berat," ujarnya.
Raker ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, Syafruddin Asra dengan didampingi Wakil Ketua Riduan M Yusuf serta dihadiri pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Mempawah. Raker ini sebagai upaya menyikapi kesulitan yang dirasakan sekolah.
Dalam pernyataannya, Safruddin Asra menegaskan, bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 9/PUU-XXII/2024. Sehingga dengan demikian, keberlanjutan belajar bagi siswa VI SD Swasta Bunda Sungai Pinyuh adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten (pemkab).
"Amanah UU yang diperkuat putusan MK Nomor 9 Tahun 2024 persoalan yang dialami SD Bunda menjadi masalah bersama dan pemkab wajib menjamin keberlangsungan belajar bagi siswa kelas VI SD Bunda Sungai Pinyuh," ujarnya.
Bentuk kewajiban itu ditegaskan dia tidak sekedar melakukan pengawasan melainkan juga dukungan pendanaan.
"Pendidikan dasar urusan wajib, maka dukungan dana juga segera dilakukan. Kalau selama ini ada kendala distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tolong dibantu secara administrasi. Jika diperbolehkan dicover dengan BOS Daerah," tambah dia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf juga menyatakan apresiasi kepada kepala sekolah yang telah berupaya menjalankan proses pembelajaran kendati tidak mendapatkan gaji.
"Secara kelembagaan, DPRD mengapresiasi pihak sekolah khususnya kepala sekolah, bukan hanya waktu, tenaga dan pikiran, melainkan sudah rela tidak digaji demi kelangsungan belajar di SD Bunda, ini luar biasa dan wajar kami apresiasi," jelasnya.
Dirinya juga sependapat jika siswa kelas VI SD Bunda tidak dipindahkan ke sekolah-sekolah lain karena pertimbangan psikis anak dan pertimbangan orang tua siswa.
"Jika disebar ke sekolah lain ada beban psikis dan sesuai permintaan orang tua. Sebenarnya ada tawaran yang cukup bagus jika pindahkan ke SD Mahesa, namun terkendala saat ini sekolah itu baru menjalankan pendidikan sampai kelas IV. Artinya ke depan bakal timbul masalah baru ini yang dihindari," tambah Riduan.
Perwakilan orang tua siswa, Djia Kim Piau, mengaku senang ada solusi yang ditawarkan dan disimpulkan oleh DPRD Mempawah.
"Sejak awal orang tua pengin anaknya menyelesaikan sekolah di SD Bunda, hanya saja pihak sekolah kesulitan dana operasional. Maka dengan digelar Rapat Kerja ini membuat kami bahagia. Terima kasih pimpinan dan anggota DPRD Komisi 1 yang telah responsif," tegas pria yang akrab dipanggil Apiau ini. (FikA/Rilis)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini