Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 10 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggencarkan pencegahan korupsi lewat program tolak gratifikasi. Kali ini, momen Car Free Day (CFD) di kawasan Ayani Megamal dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan penting ini langsung ke publik.
Dalam kegiatan yang masuk strategi Trisula gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajaran membagikan bendera Merah Putih bertuliskan pesan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi” serta menempelkan stiker kampanye di baju para peserta CFD.
Edi menyebut kinerja pencegahan korupsi di Pontianak terbilang baik. Tahun 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) menyentuh angka 93,32—peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di skor 77,72, melampaui rata-rata provinsi dan nasional.
Meski begitu, Edi menilai pemahaman masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) soal gratifikasi masih perlu ditingkatkan.
“Masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang boleh diterima tanpa batasan. Padahal ada aturan jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh,” jelasnya, Minggu (10/8/2025).
Di Pontianak, pemberian yang tergolong gratifikasi hanya boleh bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan total akumulasi setahun tidak lebih dari Rp1 juta. Aturan ini dibuat agar tidak ada celah bagi pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.
Inspektur Kota Pontianak Yaya Maulidia menegaskan, ketentuan ini berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B dan 12C menyebutkan, gratifikasi yang melanggar ketentuan masuk kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
“Kalau nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, itu sudah pelanggaran hukum,” tegas Yaya.
Yaya mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk membiasakan diri menolak atau melaporkan gratifikasi. Pelaporan bisa dilakukan melalui tiga jalur resmi yang sudah disiapkan Pemkot.
“Kuncinya kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang korupsi terjadi,” tambahnya.
Rina (32), warga Pontianak Selatan, mengaku baru tahu soal batas nominal gratifikasi yang diperbolehkan.
“Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal bisa saja terjadi di lingkup kecil,” ujarnya.
Senada, Andi (27) menilai cara sosialisasi di CFD lebih efektif.
“Kalau langsung dijelaskan, kita bisa tanya-tanya. Jadi paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggencarkan pencegahan korupsi lewat program tolak gratifikasi. Kali ini, momen Car Free Day (CFD) di kawasan Ayani Megamal dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan penting ini langsung ke publik.
Dalam kegiatan yang masuk strategi Trisula gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajaran membagikan bendera Merah Putih bertuliskan pesan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi” serta menempelkan stiker kampanye di baju para peserta CFD.
Edi menyebut kinerja pencegahan korupsi di Pontianak terbilang baik. Tahun 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) menyentuh angka 93,32—peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di skor 77,72, melampaui rata-rata provinsi dan nasional.
Meski begitu, Edi menilai pemahaman masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) soal gratifikasi masih perlu ditingkatkan.
“Masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang boleh diterima tanpa batasan. Padahal ada aturan jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh,” jelasnya, Minggu (10/8/2025).
Di Pontianak, pemberian yang tergolong gratifikasi hanya boleh bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan total akumulasi setahun tidak lebih dari Rp1 juta. Aturan ini dibuat agar tidak ada celah bagi pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.
Inspektur Kota Pontianak Yaya Maulidia menegaskan, ketentuan ini berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B dan 12C menyebutkan, gratifikasi yang melanggar ketentuan masuk kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
“Kalau nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, itu sudah pelanggaran hukum,” tegas Yaya.
Yaya mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk membiasakan diri menolak atau melaporkan gratifikasi. Pelaporan bisa dilakukan melalui tiga jalur resmi yang sudah disiapkan Pemkot.
“Kuncinya kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang korupsi terjadi,” tambahnya.
Rina (32), warga Pontianak Selatan, mengaku baru tahu soal batas nominal gratifikasi yang diperbolehkan.
“Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal bisa saja terjadi di lingkup kecil,” ujarnya.
Senada, Andi (27) menilai cara sosialisasi di CFD lebih efektif.
“Kalau langsung dijelaskan, kita bisa tanya-tanya. Jadi paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini