Pontianak    

Pontianak Pertahankan Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 10 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kota Pontianak kembali membuktikan komitmennya sebagai daerah ramah anak dengan meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam ajang Malam Penganugerahan KLA 2025 di Auditorium KH M Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jumat (8/8/2025).

Wali Kota Edi mengatakan, predikat KLA kategori Nindya menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam mewujudkan lingkungan yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Kategori Nindya ini tidak banyak diraih daerah lain. Tadi saya lihat hanya sekitar 50 kota dan kabupaten yang mendapatkannya, dan hanya tujuh di antaranya yang mampu mencapai kategori Utama,” ujarnya.

Menurut Edi, capaian ini lahir dari rangkaian kebijakan dan program berkelanjutan yang dijalankan Pemkot Pontianak. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan Kota Layak Anak sebagai landasan pemenuhan hak anak di berbagai sektor.

“Upaya ini kami mulai dari dasar hukum, lalu dilanjutkan dengan pemenuhan kebutuhan anak dari sisi kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan ruang publik yang ramah anak. Kami juga rutin mendengar aspirasi anak lewat Forum Anak,” jelasnya.

Ke depan, Pemkot Pontianak akan memperkuat respon cepat terhadap kasus kekerasan anak, mulai dari bullying, pelecehan, hingga bentuk kekerasan lainnya. Saat ini, Pontianak sudah memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk memastikan penanganan kasus lebih efektif.

“Semangat kami adalah terus melakukan asesmen dan perbaikan berkelanjutan, agar kualitas kehidupan anak di Pontianak semakin baik dan layak,” tutup Edi.

Ajang tahunan KLA sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang berkomitmen memenuhi hak dan perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Salurkan Peralatan Posyandu untuk Percepat Penurunan Stunting
Minggu, 10 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Honda Brio di Kubu Raya, Tubuhnya Terseret hingga Menabrak Dum Truk
Minggu, 10 Agustus 2025

Berita terkait