Pontianak    

Pemkot Pontianak Pertahankan SAKIP Predikat BB

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 28 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Raih Nilai 71,61

KalbarOnline,

Pontianak – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pemerintah

kabupaten/kota wilayah II tahun 2019 di Bali, Senin (27/1/2020). Wilayah II ini

meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang Predikat BB

dengan kenaikan poin dari 71.04 poin di tahun 2018 menjadi nilai 71.61 pada

tahun 2019.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, penilaian ini

merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan

dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden nomor 29/2014 tentang

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Keberhasilan Pemkot Pontianak mempertahankan predikat ini

menunjukkan bahwa efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan capaian

kinerja serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemkot

Pontianak sangat baik namun tetap masih memerlukan perbaikan lebih lanjut,”

ujar Bahasan usai menerima hasil evaluasi.

Pihaknya menargetkan akan lebih fokus meningkatkan beberapa

komponen yang menjadi penilaian sehingga evaluasi yang akan datang, Pemkot

Pontianak bisa meraih Predikat A.

“Hasil penilaian tersebut memberikan dampak yang luas

sehingga masyarakat bisa merasakan hasilnya,” ungkapnya.

Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas

implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang

berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat

memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.

Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.

Selain itu, ‘rapor’ SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Kum/Humpro)

Artikel Selanjutnya
Wali Kota Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran di Gang Sampit
Selasa, 28 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
DPD PDI Perjuangan Kalbar Gelar Bakti Sosial sebagai Kado Ulang Tahun Untuk Megawati Soekarnoputri
Selasa, 28 Januari 2020

Berita terkait