Ketapang    

MA Kabulkan PK, PT Sultan Rafli Mandiri dan Dirutnya Bebas Dari Tuduhan Penyerobotan Lahan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 09 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan tambang yang melibatkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direktur Utamanya, Muhammad Pamar Lubis.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan PK No. 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan No. 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025, yang diterbitkan Mahkamah Agung masing-masing pada 1 dan 10 September 2025.

Dengan dikabulkannya PK ini, PT SRM dan Pamar Lubis dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan yang sebelumnya dilayangkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Keputusan MA ini sekaligus menimbulkan pertanyaan publik atas kinerja dan profesionalitas aparat kepolisian, yang dinilai gegabah dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Menurut Pamar Lubis, kasus bermula dari laporan sepihak Direktur PT Bukit Belawan Tujuh pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan WASMATLITRIK pada Mei 2024.

Padahal, jauh sebelumnya, pada September 2023, PT SRM telah melaporkan dugaan penguasaan lokasi tambang, pencurian listrik, penggunaan dan pemindahan bahan peledak, serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba ESDM RI.

Pamar menjelaskan bahwa Direktur PT Bukit Belawan Tujuh, Liu Xiaodong, merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang memiliki perusahaan tambang bersebelahan langsung dengan WIUP milik PT SRM.

“Mereka (PT Bukit Belawan Tujuh) sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena perizinannya tidak sesuai prosedur,” ujar Pamar.

Meski sempat menggugat BKPM dan Kementerian ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat PK, PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan kalah. Namun, Pamar mengaku heran karena izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut “hidup kembali” meskipun sudah kalah melawan negara.

Dugaan Kepentingan Bisnis

Pamar menduga, Liu Xiaodong memiliki niat untuk menguasai PT Sultan Rafli Mandiri dengan berbagai cara demi memanfaatkan terowongan (tunnel) galian milik SRM.

“Tujuannya agar bisa masuk ke area IUP PT Bukit Belawan Tujuh tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru yang nilainya mencapai jutaan dolar,” jelas Pamar.

Menurutnya, tuduhan bahwa PT SRM telah melewati batas wilayah tambang PT Bukit Belawan Tujuh tidak benar, sebagaimana ditegaskan dalam putusan PN Ketapang No. 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp.

“Itu semua terbukti tidak benar dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Dampak Putusan PK

Dengan keluarnya putusan PK ini, kuat dugaan PT SRM dan Muhammad Pamar Lubis akan menggunakan dasar hukum tersebut untuk membebaskan para terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menjalani hukuman di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemangkasan TKD ke Kalbar Rp 522 Miliar Sudah Final, DPRD Minta Pemprov Gerak Cepat Ajukan Program Prioritas
Kamis, 09 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Wagub Kalbar Krisantus Buka Pentas Seni Budaya Dayak XI di Ketapang
Kamis, 09 Oktober 2025

Berita terkait